Selama buron mantan Bupati Semarang jadi guru ngaji di Yogya

Sabtu, 26 April 2014 - 03:30 WIB
Selama buron mantan...
Selama buron mantan Bupati Semarang jadi guru ngaji di Yogya
A A A
Sindonews.com - Mantan Bupati Semarang Bambang Guritno yang ditangkap saat mengisi ceramah di Masjid At-Taqwa, Babarsari, Sleman, Jumat sore (25/4/2014) mengaku tidak bersembunyi dari kejaran aparat kejaksaan.

“Saya selama ini di Yogyakarta mengajar (ngaji), semua orang tahu itu. Jadi saya tidak bersembunyi,” kata Bambang Guritno saat tiba di Kantor Kejari Ambarawa.

Bambang terlihat mengenakan baju batik lengan panjang, kopiah dan sorban warna putih, dia datang dengan pengawalan ketat tim gabungan dari kejaksaan dan kepolisian.

Tidak ada satupun anggota keluarganya yang terlihat mendampingi yang bersangkutan.
Secara fisik tidak terlihat perubahan yang signifikan dari penampilannya.

Perbedaan yang mencolok hanya nampak pada rambut yang semburat warna putih dan lebih panjang ketimbang saat menjabat sebagai Bupati Semarang. Dia juga terlihat memelihara jenggot yang sudah mulai memutih.

Mengenai penggantian nama, Bambang membantah sebagai upaya menyembunyikan identitas.

“Nama Muhammad Umar Assidiq itu diberikan oleh seorang syeh di Arab saat saya menunaikan ibadah haji,” ujarnya.

Dia juga membantah tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum paskakeluarnya putusan kasasi MA.

“Saya ini orang buta hukum. Kata pengacara saya, batal hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi,” tuturnya.

Diketahui, Bambang Guritno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang dalam kasus pengadaan buku ajar SD/ MI tahun 2004 senilai Rp5,8 miliar.

Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 13 Tahun 1999 seperti diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

PN menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bambang juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp321 juta dari total kerugian negara yang mencapai Rp3,5 miliar.

Atas putusan tersebut, terpidana menempuh upaya banding ke PT dan hukumannya berkurang menjadi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Menyikapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun Bambang Guritno melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 21 April 2010, MA mengeluarkan putusan No 793 K/ PID.SUS/2009 yang menolak kasasi terpidana dan menguatkan putusan PT.

Namun sebelum kejaksaan melakukan eksekusi, yang bersangkutan sudah keburu menghilang.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.24)