3 tahun buron mantan Bupati Semarang ditangkap di Yogya

Jum'at, 25 April 2014 - 20:52 WIB
3 tahun buron mantan Bupati Semarang ditangkap di Yogya
3 tahun buron mantan Bupati Semarang ditangkap di Yogya
A A A
Sindonews.com - Mantan Bupati Semarang yang sudah ditetapkan sebagai DPO sejak bulan Maret 2011 lalu, Bambang Guritno ditangkap saat mengisi ceramah di Masjid At-Taqwa, Babarsari, Sleman, Jumat sore (25/4/2014).

Bambang sebelumnya terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan buku SD/MI Kabupaten Semarang pada 2004 silam senilai Rp3,5 miliar.

Putusan Kasasi MA RI No 793 K/Pid Sus/2009, Tanggal 21 April 2010 telah menjatuhkan pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hanya saja, dia kabur tidak menjalani hukuman atas putusan tetap MA.

"Ya, sore tadi ditangkap saat di masjid dekat rumah kontrakannya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanto Sudarmadji, Jumat (25/4/2014).

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Kejati Jawa Tengah, Kejati DIY, Kejari Sleman, dan Kejari Ambarawa. Terdakwa ditangkap saat mengisi ceramah di masjid yang dihadiri sekira 20 orang.

Selama di Babarsari, Sleman, terpidana Bambang Guritno mengubah identitasnya menjadi Muh Umar Assidiq. Ironisnya, ditengarai dia sering mengisi pengajian di sekitar lokasi tempat kontrakannnya.

Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan. Beberapa orang yang ada dilokasi terlihat kaget atas penangkapan itu. "Ya pada kaget tentu," jelasnya.

Bambang Guritno alias Umar Assidiq selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati DIY di Jalan Sukonandi, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, dia akan dibawa petugas Kejari Ambarawa untuk segera dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan MA.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6772 seconds (0.1#10.140)