Sekretaris Bappeda Garut jadi tersangka, Pemkab Garut belum tahu
Rabu, 26 Maret 2014 - 15:15 WIB
Sekretaris Bappeda Garut jadi tersangka, Pemkab Garut belum tahu
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum menerima pemberitahuan dari Mabes Polri terkait penetapan Sekretaris Bappeda Kabupaten Garut Entik Karyana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku.
Entik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik SMP dengan pagu anggaran Rp7,735 miliar di 2010 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Iman Alirahman menyatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu informasi dari kepolisian terkait kasus tersebut.
“Kami belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian baik secara tertulis atau lisan. Sampai saat ini, pejabat yang dimaksud oleh polisi sebagai tersangka, yaitu Entik Komara masih aktif menjabat Sekretaris Bappeda Kabupaten Garut,” kata Iman saat ditemui Rabu (26/3/2014).
Untuk proses selanjutnya, Iman menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Ia meminta agar semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
Saat itu, Entik menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Garut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri terhadap sejumlah saksi di kasus korupsi pengadaan buku ini. Menurut Dadang, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Garut pada pertengahan pekan lalu.
Entik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik SMP dengan pagu anggaran Rp7,735 miliar di 2010 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Iman Alirahman menyatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu informasi dari kepolisian terkait kasus tersebut.
“Kami belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian baik secara tertulis atau lisan. Sampai saat ini, pejabat yang dimaksud oleh polisi sebagai tersangka, yaitu Entik Komara masih aktif menjabat Sekretaris Bappeda Kabupaten Garut,” kata Iman saat ditemui Rabu (26/3/2014).
Untuk proses selanjutnya, Iman menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Ia meminta agar semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
Saat itu, Entik menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Garut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri terhadap sejumlah saksi di kasus korupsi pengadaan buku ini. Menurut Dadang, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Garut pada pertengahan pekan lalu.
(sms)