Gunakan ijasah palsu, Anik bisa dijerat pasal tipikor
Kamis, 27 Februari 2014 - 20:25 WIB
Gunakan ijasah palsu, Anik bisa dijerat pasal tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dianggap sudah bisa menetapkan status Ketua DPRD Kabupaten Kendal 2009 – 2014 Anik Kasiyani, sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah SMA.
Itu menyusul dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menemukan adanya dugaan pemalsuan setelah melakukan cek register ijazah.
Tak hanya itu, Anik juga bisa dijerat dugaan korupsi, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Praktisi hukum, Theodorus Yosep Parera, menyatakan jika penyidik telah cek register ijazah dan ternyata itu bukan atas nama Anik Kasiyani, dianggap sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup, sebagaimana Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
“Itu sudah cukup, Ibu Ketua DPRD itu dipidana sebagai orang yang menggunakan. Nah ini juga bisa dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tipikor. Delik korupsinya. Karena dengan ijazah itu, dia menjadi anggota DPRD yang digaji negara, merugikan keuangan negara. Dalam UU Tipikor itu juga ada pasal yang mengatur tentang pemalsuan,” ungkapnya, Kamis (27/2/2014).
Kasus seperti ini, kata Yosep, juga bisa menyeret tersangka lain. Misalnya, ternyata penerbitnya dan menandatangani ijazah yang setelah dicek ternyata palsu.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno, mengatakan saat ini pihaknya masih memerlukan pemeriksaan beberapa saksi lagi. Ia tak membantah kasus itu sudah naik ke penyidikan.“Masih ada saksi yang akan diperiksa lagi,” katanya, Kamis (27/2/2014).
Baca juga :
Nama Anik Kasiyani tak dicoret dari DCT 2014
Anik daftar caleg pakai surat kehilangan ijasah
Ketua DPRD Kendal dituding gunakan ijasah palsu
Itu menyusul dinaikannya status dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menemukan adanya dugaan pemalsuan setelah melakukan cek register ijazah.
Tak hanya itu, Anik juga bisa dijerat dugaan korupsi, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Praktisi hukum, Theodorus Yosep Parera, menyatakan jika penyidik telah cek register ijazah dan ternyata itu bukan atas nama Anik Kasiyani, dianggap sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup, sebagaimana Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
“Itu sudah cukup, Ibu Ketua DPRD itu dipidana sebagai orang yang menggunakan. Nah ini juga bisa dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tipikor. Delik korupsinya. Karena dengan ijazah itu, dia menjadi anggota DPRD yang digaji negara, merugikan keuangan negara. Dalam UU Tipikor itu juga ada pasal yang mengatur tentang pemalsuan,” ungkapnya, Kamis (27/2/2014).
Kasus seperti ini, kata Yosep, juga bisa menyeret tersangka lain. Misalnya, ternyata penerbitnya dan menandatangani ijazah yang setelah dicek ternyata palsu.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno, mengatakan saat ini pihaknya masih memerlukan pemeriksaan beberapa saksi lagi. Ia tak membantah kasus itu sudah naik ke penyidikan.“Masih ada saksi yang akan diperiksa lagi,” katanya, Kamis (27/2/2014).
Baca juga :
Nama Anik Kasiyani tak dicoret dari DCT 2014
Anik daftar caleg pakai surat kehilangan ijasah
Ketua DPRD Kendal dituding gunakan ijasah palsu
(sms)