BK diminta beri sanksi 8 anggota DPRD Banten

Senin, 24 Februari 2014 - 14:27 WIB
BK diminta beri sanksi...
BK diminta beri sanksi 8 anggota DPRD Banten
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 8 anggota DPRD Banten penerima gratifikasi mobil mewah dari tersangka kasus dugaan suap dan alat kesehatan, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dilaporkan aktivis yang tergabung dalam koalisi aktivis dan akademisi penggiat anti korupsi Banten, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten.

Mereka meminta BK memberikan sanksi tegas terhadap anggota DPRD Banten tersebut.

Para aktivis yang melaporkan itu terdiri dari organisasi bentukan ICW, Masyarakat Transparansi Banten (Mata), Komite Nasional Pemuda Banten (KNPB), Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) dan Komunitas Soedirman '30' (KMS).

Saat melaporkan, para aktivis ini diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Banten Aries Hudjiono, serta dua anggota BK Arman Rachim dan Endang Sudjana di ruang pertemuan, DPRD Banten.

Delapan anggota DPRD Banten yang dilaporkan ke BK karena diduga menerima gratifikasi mobil mewah itu, Ediyus Amirsyah (Fraksi Demokrat), Media Warman (Demokrat), Sonny Indra Djaya (Demokrat), Aeng Haerudin (Demokrat), Thoni Fathoni Mukson (F PKB), SM Hartono (F Golkar), Suparman (F Golkar) dan Agus Puji Raharjo (F PKS).

Dalam pertemuan itu, salah satu pelapor dari Komite Nasional Pemuda Banten, Usep Saefudin meminta, BK tidak harus melihat proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab BK juga memiliki kewenangan untuk menindak para anggota DPRD Banten.

"Proses hukum harus tetap lanjut, tetapi BK juga harus ada tindakan," kata Usep Saefudin Senin (24/2/2014).

BK DPRD Banten, kata Usep, memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas dan rekomendasi kepada fraksi masing-masing, karena secara kasat mata, delapan anggota DPRD Banten tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib.

"Sebelum KPK menyita sejumlah mobil mewah dari rumah beberapa anggota DPRD ini, mereka mengaku tidak menerima atau diberi mobil oleh TCW. Buktinya sekarang jelas, mobil mewah itu disita KPK, jadi mereka telah berbohong," kata Usep.

Sementara itu, Fuadudin Bagas dari Mata mengatakan, BK masih memiliki waktu beberapa bulan lagi sebelum berakhir masa jabatan sebagai DPRD Banten untuk menjalankan fungsinya. Hal itu perlu dilakukan agar kepercayan publik kembali pulih terhadap DPRD Banten.
(sms)
Berita Terkait
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Kejati Banten Tetapkan...
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Kejati Banten Garap...
Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten
Kepala Bapennda Banten...
Kepala Bapennda Banten Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping
7 Pantai di Banten yang...
7 Pantai di Banten yang Keindahannya Menyaingi Bali, Alamnya Masih Terjaga
Kasus Korupsi Dana Hibah...
Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
13 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved