Kejati NTT eksekusi terdakwa kasus illegal logging

Rabu, 22 Januari 2014 - 17:15 WIB
Kejati NTT eksekusi...
Kejati NTT eksekusi terdakwa kasus illegal logging
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Kupang NTT melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama PT Gali Jaya Tangerang, Inggrid Wijaya Selasa 21 Januari 2014 sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Inggrid pun langsung diterbangkan oleh Pihak Kejaksaan Kupang sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung atas vonis satu Tahun Penjara karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

"Kami sudah koordinasi sejak lama dengan Kejari Jakarta Selatan untuk melakukan penahanan terhadap Inggrid," kata Kasipidum Kejati Kupang, NTT, Wisnu Wardhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Wisnu mengatakan penahanan dilakukan karena Inggrid terbukti bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Kehutanan di Kupang. Eksekusi pun sempat tertunda lantaran Inggrid tersangkut perkara lain yang juga sedang ditangani Kejari Jakarta Selatan.

"Apalagi pembacaan putusan perkaranya sempat tertunda tiga kali kan," kata Wisnu.

Inggrid sebelumnya didakwa atas kepemilikan kayu ilegal sebanyak 1.336 batang di Kabupaten Timor Tengah Selatan Soe. Di tingkat pengadilan negeri, Inggrid dinyatakan bersalah dan dipidana kurungan dua tahun penjara.

Namun di tingkat Pengadilan Tinggi Inggrid dinyatakan bebas. Jaksa lalu kasasi ke Mahkamah Agung dan menyatakan Inggrid bersalah dan dikurung satu tahun penjara.

"Putusannya sudah inkracht. Vonis setahun jadi langsung kami bawa ke Kupang," tambah Wisnu.

Namun naas bagi Inggrid, ia juga tersangkut perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor Hubertus Da Silva. Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyatakan Inggrid bersalah dan divonis satu tahun kurungan penjara.

"Namun penahanan baru bisa dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Siti Suryati saat membacakan putusannya.

Inggrid sendiri berstatus tahanan kota dalam perkara ini. Kasus ini berawal dari kerja sama berkaitan dengan pengurusan ijin Amdal untuk lahan tambang yang terletak Timur Tengah Utara NTT.

Untuk pengurusan ini, pelapor yakni Hubertus Da Silva dimana korban memberi uang Rp1,2 Milyar untuk pengurusan izin amdal lahan tambang tersebut, namun izin tidak keluar. Hubertus lalu melaporkan Inggrid pada 28 Maret 2012 ke kepolisian.

Vonis satu tahun ini lebih rendah dari tuntutan dua tahun enam bulan penjara. "Apakah terdakwa menerima atau menyatakan banding atas putusan ini," tanya hakim ke terdakwa.

"Kami pikir-pikir dulu," jawab Inggrid.

Hakim lalu mempersilakan terdakwa untuk mengambil sikap selama tujuh hari setelah keluarnya putusan ini. Jika tidak, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. "Karena pikir-pikir dulu, perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim kemudian mengetok palu sidang.
(kri)
Berita Terkait
Gakkum KLHK Sulawesi...
Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
KLHK akan Lakukan Pendampingan...
KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kayu Kelapa Asal Tahuna...
Kayu Kelapa Asal Tahuna Diminati Pengusaha Pulau Jawa
Gakkum KLHK Tahan Dua...
Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Kapal Pengangkut Kayu...
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Karang Sibongsu
Truk Beserta Muatan...
Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Berita Terkini
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
7 menit yang lalu
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
32 menit yang lalu
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
1 jam yang lalu
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
2 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
3 jam yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
7 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved