Kejati NTT eksekusi terdakwa kasus illegal logging

Rabu, 22 Januari 2014 - 17:15 WIB
Kejati NTT eksekusi...
Kejati NTT eksekusi terdakwa kasus illegal logging
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Kupang NTT melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama PT Gali Jaya Tangerang, Inggrid Wijaya Selasa 21 Januari 2014 sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Inggrid pun langsung diterbangkan oleh Pihak Kejaksaan Kupang sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung atas vonis satu Tahun Penjara karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

"Kami sudah koordinasi sejak lama dengan Kejari Jakarta Selatan untuk melakukan penahanan terhadap Inggrid," kata Kasipidum Kejati Kupang, NTT, Wisnu Wardhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Wisnu mengatakan penahanan dilakukan karena Inggrid terbukti bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Kehutanan di Kupang. Eksekusi pun sempat tertunda lantaran Inggrid tersangkut perkara lain yang juga sedang ditangani Kejari Jakarta Selatan.

"Apalagi pembacaan putusan perkaranya sempat tertunda tiga kali kan," kata Wisnu.

Inggrid sebelumnya didakwa atas kepemilikan kayu ilegal sebanyak 1.336 batang di Kabupaten Timor Tengah Selatan Soe. Di tingkat pengadilan negeri, Inggrid dinyatakan bersalah dan dipidana kurungan dua tahun penjara.

Namun di tingkat Pengadilan Tinggi Inggrid dinyatakan bebas. Jaksa lalu kasasi ke Mahkamah Agung dan menyatakan Inggrid bersalah dan dikurung satu tahun penjara.

"Putusannya sudah inkracht. Vonis setahun jadi langsung kami bawa ke Kupang," tambah Wisnu.

Namun naas bagi Inggrid, ia juga tersangkut perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni kasus penipuan dan penggelapan dengan pelapor Hubertus Da Silva. Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyatakan Inggrid bersalah dan divonis satu tahun kurungan penjara.

"Namun penahanan baru bisa dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Siti Suryati saat membacakan putusannya.

Inggrid sendiri berstatus tahanan kota dalam perkara ini. Kasus ini berawal dari kerja sama berkaitan dengan pengurusan ijin Amdal untuk lahan tambang yang terletak Timur Tengah Utara NTT.

Untuk pengurusan ini, pelapor yakni Hubertus Da Silva dimana korban memberi uang Rp1,2 Milyar untuk pengurusan izin amdal lahan tambang tersebut, namun izin tidak keluar. Hubertus lalu melaporkan Inggrid pada 28 Maret 2012 ke kepolisian.

Vonis satu tahun ini lebih rendah dari tuntutan dua tahun enam bulan penjara. "Apakah terdakwa menerima atau menyatakan banding atas putusan ini," tanya hakim ke terdakwa.

"Kami pikir-pikir dulu," jawab Inggrid.

Hakim lalu mempersilakan terdakwa untuk mengambil sikap selama tujuh hari setelah keluarnya putusan ini. Jika tidak, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. "Karena pikir-pikir dulu, perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim kemudian mengetok palu sidang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5457 seconds (0.1#10.140)