Anak aborsi, ibu lapor polisi
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap aparat kepolisian setelah ketahuan menggugurkan janin (aborsi) berusia enam bulan hasil hubungan gelap mereka.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi orangtuanya yang mengetahui tindakan keduanya. Pasangan belum menikah itu akhirnya dibekuk petugas di dua lokasi yang berbeda.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka nekat melakukan aborsi lantaran belum siap menikah. "Saya aborsi dengan meminum dua butir obat maag dan satu butir lagi saya masukkan lagi ke dalam rahim," jelas pelaku aborsi MM di depan penyidik Polres Palu, Selasa (17/1/2014).
Setelah melakukan tindakan itu, dirinya mengaku mengalami pendarahan hebat dan terpaksa meminta sang ibu untuk mengantarnya ke rumah sakit. Setelah mendapatkan penjelasan dari rumah sakit jika anaknya telah melakukan aborsi, orangtua MM yang kesal langsung melaporkan keduanya ke polisi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palu AKP Yosep Rahmat Sudrajat mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 342 Undang-undang Tentang Kesehatan.
"Karena telah sengaja menghilangkan nyawa (janin), keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara," tegas AKP Yosef.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi orangtuanya yang mengetahui tindakan keduanya. Pasangan belum menikah itu akhirnya dibekuk petugas di dua lokasi yang berbeda.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka nekat melakukan aborsi lantaran belum siap menikah. "Saya aborsi dengan meminum dua butir obat maag dan satu butir lagi saya masukkan lagi ke dalam rahim," jelas pelaku aborsi MM di depan penyidik Polres Palu, Selasa (17/1/2014).
Setelah melakukan tindakan itu, dirinya mengaku mengalami pendarahan hebat dan terpaksa meminta sang ibu untuk mengantarnya ke rumah sakit. Setelah mendapatkan penjelasan dari rumah sakit jika anaknya telah melakukan aborsi, orangtua MM yang kesal langsung melaporkan keduanya ke polisi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palu AKP Yosep Rahmat Sudrajat mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 342 Undang-undang Tentang Kesehatan.
"Karena telah sengaja menghilangkan nyawa (janin), keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara," tegas AKP Yosef.
(rsa)