DPRD DIY minta menara PJU dibongar tahun ini
A
A
A
Sindonews.com – Komisi A DPRD Kota Yogyakarta meninjau menara Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Gendingan, Notoprajan, Ngampilan. Dewan bersikeras, menara harus dibongkar tahun ini, karena anggarannya masih tersedia.
Menara setinggi 21 meter itu, diminta dibongkar karena dipersoalkan warga sekitar. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Chang Wendryanto, pembongkaran menara bisa dilakukan tahun ini juga jika warga benar-benar berkomitmen menolak keberadaannya.
Komitmen warga itu, akan memudahkan komisi menindaklanjutinya. Menurut dia, dana sebenarnya tidak menjadi masalah. Sebab, saat ini masih ada dana jasa bongkar untuk penegakan perda yang dapat digunakan.
“Kami akan segera komuniksikan untuk eksekusinya. Atau bisa juga dikomunikasikan dengan providernya,” kata Chang, kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Dia menjelaskan, ada dua menara yang belum dipasangi alat penguat sinyal. Hanya saja, warga tetap bersikukuh menolak keberadaan menara. Dia berjanji akan mengawal keinginan tersebut. Sebab, jika dipaksakan maka keberadaan menara hibah dari Talasel ke Pemkot Yogya itu akan menjadi masalah di kemudian hari.
Dia juga mengakui, secara hukum ada keputusan empat menteri yang membolehkan memasang penguat sinyal tanpa izin dari PJU. Namun demikian, dia memastikan akan mengkaji lebih jauh peraturan tersebut dan melibatkan instansi terkait, serta Komisi C.
Lagi pula, saat ini cukup banyak tower tak berizin yang berdiri di Kota Yogya. Jika pada akhirnya nanti dipindah ke PJU akan menimbulkan masalah baru. Untuk itu, persoalan ini harus segera diselesaikan.
“Jadi sebenarnya menurut saya ini seperti mengelabui aturan. Akan kita kaji lagi bersama instansi terkait dari aspek hukumnya,” tambahnya.
Menara setinggi 21 meter itu, diminta dibongkar karena dipersoalkan warga sekitar. Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Chang Wendryanto, pembongkaran menara bisa dilakukan tahun ini juga jika warga benar-benar berkomitmen menolak keberadaannya.
Komitmen warga itu, akan memudahkan komisi menindaklanjutinya. Menurut dia, dana sebenarnya tidak menjadi masalah. Sebab, saat ini masih ada dana jasa bongkar untuk penegakan perda yang dapat digunakan.
“Kami akan segera komuniksikan untuk eksekusinya. Atau bisa juga dikomunikasikan dengan providernya,” kata Chang, kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Dia menjelaskan, ada dua menara yang belum dipasangi alat penguat sinyal. Hanya saja, warga tetap bersikukuh menolak keberadaan menara. Dia berjanji akan mengawal keinginan tersebut. Sebab, jika dipaksakan maka keberadaan menara hibah dari Talasel ke Pemkot Yogya itu akan menjadi masalah di kemudian hari.
Dia juga mengakui, secara hukum ada keputusan empat menteri yang membolehkan memasang penguat sinyal tanpa izin dari PJU. Namun demikian, dia memastikan akan mengkaji lebih jauh peraturan tersebut dan melibatkan instansi terkait, serta Komisi C.
Lagi pula, saat ini cukup banyak tower tak berizin yang berdiri di Kota Yogya. Jika pada akhirnya nanti dipindah ke PJU akan menimbulkan masalah baru. Untuk itu, persoalan ini harus segera diselesaikan.
“Jadi sebenarnya menurut saya ini seperti mengelabui aturan. Akan kita kaji lagi bersama instansi terkait dari aspek hukumnya,” tambahnya.
(san)