Zona merah pelayanan Pemprov Sulsel & Pemkot Makassar

Sabtu, 07 Desember 2013 - 17:21 WIB
Zona merah pelayanan Pemprov Sulsel & Pemkot Makassar
Zona merah pelayanan Pemprov Sulsel & Pemkot Makassar
A A A
Sindonews.com - Sebagian besar pelayanan instansi di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kota (Pemkot) Makassar, masih sangat buruk dan masuk zona merah kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-undang Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulsel.

Kepala Ombudsman Sulsel Subhan menyatakan, hasil penelitian tersebut berdasarkan survei terhadap masyarakat, dan penelitian terhadap 17 Sektor Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemkot, dan 14 SKPD pemprov. Dia merinci, 10 SKPD pemkot yang masuk dalam zona merah, dan 11 SKPD berasal dari pemprov.

“Jika dipresentasikan, 58 persen unit pelayanan publik dari pemkot berada dalam zona merah. Sementara 78 persen lainnya dari pemprov. Ini adalah gambaran ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik," ujar Subhan, kepada wartawan, di Rumah Kopi, Sabtu (7/12/2013).

Dia berharap, hasil penelitian itu dapat membuat Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar berbenah diri. Adapun SKPD yang dimaksud khusus untuk Pemkot Makassar, yaitu Dinas Tata Ruang Bangunan, PDAM, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Perusahaan Daerah (PD) Parkir.

Selain itu, ada juga Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan Dinas Sosial (Dinsos).

Sedangkan SKPD di lingkup Pemprov Sulsel yang mendapatkan rapor merah, masing-masing Dinas Bina Marga, Dinkes, Dishub, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), BLHD, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perkebunan, Disdik, Dinsos, dan Rumah Sakit Umum (RSU) Labuang Baji.

Tim Ahli Ombudsman Zainuddin memaparkan, beberpa poin penting terhadap subtansi kajian menetapkan SKPD tersebut masuk dalam zona merah. Antara lain, maraknya pungutan liar, minimnya transparansi petunjuk dasar hukum terhadap standar pelayanan publik, dan tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tidak hanya itu, instansi pemerintah itu juga dinilai tidak memiliki informasi standar biaya, minim fasilitas pelayanan, kurang petugas keamanan, kurangnya atribut, dan Id card petugas.

Kemudian, kurangnya penyediaan area parkir di beberapa intansi, buruknya kwantitas petugas di lapangan, buruknya etika atau perilaku petugas dalam melayani, dan tidak adanya fasilitas kelompok rentan, atau akses kalangan disabilitas dalam pelayanan administrasi perkantoran.

Selain itu, minimnya petugas khusus untuk penyandang disabilitas, buruknya pengelolaan sarana pengaduan, dan kurangnya tindak lanjut pengelolaan pengaduan juga menjadi catatan tersendiri.

“Kita bisa melihat maraknya pungli yang berkedok pendidikan, begitu pula dengan calo atau orang ketiga yang bermain di intansi-intansi perizinan. Banyak uni kerja yang tidak tahu apa yang ingin kerjakan," terangnya.

Dia melanjutnya, petugas di instansi itu bekerja sangat lamban dalam pengurusan administrasi, tidak adanya fasilitas yang memadai untuk penyadang disabilitas, sehingga mereka itu seakan-akan tidak diperhitungkan dalam kepengurusan.

"Hasil penelitian tersebut bukan hanya mengklasifikasi SKPD masuk dalam berkepatuhan rendah atau zona merah, namun dapat dikelompokkan sejumlah SKPD masuk dalam zona kuning atau berkepatuhan sedang, dan zona hijau berarti SKPD yang berkepatuhan tinggi," sambungnya.

Dia menambahkan, khusus Pemkot Makassar, SKPD yang masuk dalam zona kuning, masing-masing kantor Samsat Makassar, kantor Pelayanan Administrasi Perizinan, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan RSU Daya.

Sedang yang masuk dalam zona hijau adalah Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil, serta Disnaker. Sementara untuk Pemprov Sulsel, SKPD yang masuk pada zona kuning ialah Disperindag dan RS Ibu dan Anak Pertiwi. Sedang yang menyadang zona hijau hanya RSU Haji.

Jika diakumulasi, hanya 29,41 persen SKPD di pemkot yang masuk dalam zona kuning, dan 11,76 persen zona hijau. Untuk pemprov, 14 persen zona kuning, dan zona hijau 7,14 persen.

“Penelitian ini dilakukan secara ilmiah, dan sudah sesuai perintah Undang-undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai peringatan anti korupsi, harapan kami agar dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan maksimal,” terangnya.

Terkait hal tersebut, Zainuddin juga berani menantang kepada pihak-pihak yang keberatan setelah score itu nantinya dipublish. Sebab dia mengaku, pihaknya berani mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilaksanakan tersebut.

“Kalau ada yang memberikan reaksi kita tetap apresiasi, dan kalau ada yang keberatan silahkan juga lakukan penelitian ulang sebagai pembanding, yang pasti kita akan ekspos hasil penelitian ini ke rapat kerja nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Pengaduan Pemkot Makassar Ridha Rasyid yang dikonfirmasi mengatakan, penilai Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik jajaran pemkot harus diperjelas indikator dan metode yang dipakai dalam mengukur kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

“Karena Sub Bagian Pengaduan Pemkot punya data pembanding. Untuk semester pertama dari 17 jenis layanan yang disediakan Pemeritah Kota Makassar menunjukkan adanya perbaikan di banding tahun sebelumnya yang kisaran tingkat kepuasan masyarakat sebesar 79 persen sampai paruh kedua tahun 2013,” jelasnya.

Meski demikian, kelemahan yang dimaksudkan versi ombudsman akan menjadi perhatian pemkot untuk berbenah, khususnya SKPD yang memiliki rapor buruk. Apalagi dia mengaku tak memungkiri masih ada warga yang berhubungan dengan pelayanan publik yang mengeluh tentang masih adanya pungli. Baik di tingkat kelurahan, lebih-lebih pada penerimaan peserta didik.

“Secara gradual kita akan perbaiki tahun depan, dan apapun penilain dan evaluasi ombudsman menjadi masukan dan diperhatikan secara seriu,” ujarnya.

Berikut hasil penelitian terhadp instansi di Pemkot Makassar:

1 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil : 860
2 Disnaker : 810
3 Samsat Kota Makassar : 785
4 kantor pelayanan administrasi perzinan : 760
5 Dinas Perhubungan : 665
6 BKD Kota Makassar : 570
7 RSUD Daya : 535
8 Dinas Tata Ruang Bangunan : 480
9 PDAM Kota Makassar : 450
10 Dinas Pekerjaan Umum : 390
11 PD Parkir Makassar Raya : 310
12 Dinas Pendidikan Kota Makassar : 290
13 Dinas Pendapatan Daerah : 230
14 Dinas Kesehatan Kota Makassar : 230
15 Kesbangpol Kota Makassar : 210
16 BLHD Kota Makassar : 190
17 Dinas Sosial Kota Makassar : 185

Berikut hasil penilian instansi di Pemprov Sulsel:

1 Rumah Sakit Umum Haji : 800
2 Dinas Perindustrian dan Perdagangan : 530
3 Rumah Sakit Ibu dan Anak Pertiwi : 510
4 Rumah Sakit Umum Labuang Baji : 490
5 Dinas Bina Marga : 395
6 Dinas Kesehatan : 310
7Dinas Perhubungan : 300
8 BKPMD : 300
9 Badan Lingkungan Hidup Daerah : 230
10 Dinas Tenaga Kerja : 200
11 Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air : 175
12 Dinas Perkebunan : 160
13 Dinas Pendidikan : 150
14 Dinas Sosial : 110
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6258 seconds (0.1#10.140)