Anggota dewan halangi eksekusi bangunan
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi bangunan dan lahan yang diklaim milik Pemkot Yogyakarta di Jalan Cik Di Tiro No 35 berlangsung alot. Anggota DPRD Kota Yogya Chang Wendryanto yang juga ketua Komisi A, menghalangi jalannya ekesekusi.
Chang mempersoalkan status tanah dan bangunan yang masih dalam sengketa di pengadilan tinggi. "Kalau mau dipaksakan silakan, tapi ini jadi catatan saya bahwa pemkot arogan," kata Chang, Selasa (19/11/2013).
Menurut Chang, pemkot arogan karena memaksakan eksekusi pada tanah dan bangunan yang masih dalam sengketa. Sementara pemkot tidak berani mengeksekusi toko Indomaret yang justru sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Saya di sini hanya menginginkan adanya keadilan bagi warga. Kenapa yang sudah divonis salah tidak berani mengeksekusi sedangkan yang masih diproses pengadilan justru dipaksakan. Padahal pemkot selalu mengklaim akan hati-hati menerapkan aturan," tegasnya.
Eksekusi rumah sendiri mendapat pengawalan dari puluhan anggota Sat Pol PP, kepolisian dan TNI. Eksekusi tidak mendapat perlawanan dari penghuni rumah. Saat dieksekusi rumah hanya ditunggu beberapa penghuninya.
Nur Widihastono, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogya menegaskan eksekusi itu merupakan pengambilalihan aset milik pemkot. Sebab, bangunan yang kini dieksekusi merupakan rumah dinas Kepala SMPN 1 Yogyakarta yang sebelumnya dihuni Gondo.
"Nah yang sekarang tinggal di rumah ini tidak ada hubungannya dengan pak Gondo. Malah ahli waris pak Gondo tidak mempermasalahkan bangunan ini diambil kembali oleh pemkot. Ini prosesnya panjang, kami sudah mencoba baik-baik sejak 2001," katanya.
Chang mempersoalkan status tanah dan bangunan yang masih dalam sengketa di pengadilan tinggi. "Kalau mau dipaksakan silakan, tapi ini jadi catatan saya bahwa pemkot arogan," kata Chang, Selasa (19/11/2013).
Menurut Chang, pemkot arogan karena memaksakan eksekusi pada tanah dan bangunan yang masih dalam sengketa. Sementara pemkot tidak berani mengeksekusi toko Indomaret yang justru sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Saya di sini hanya menginginkan adanya keadilan bagi warga. Kenapa yang sudah divonis salah tidak berani mengeksekusi sedangkan yang masih diproses pengadilan justru dipaksakan. Padahal pemkot selalu mengklaim akan hati-hati menerapkan aturan," tegasnya.
Eksekusi rumah sendiri mendapat pengawalan dari puluhan anggota Sat Pol PP, kepolisian dan TNI. Eksekusi tidak mendapat perlawanan dari penghuni rumah. Saat dieksekusi rumah hanya ditunggu beberapa penghuninya.
Nur Widihastono, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogya menegaskan eksekusi itu merupakan pengambilalihan aset milik pemkot. Sebab, bangunan yang kini dieksekusi merupakan rumah dinas Kepala SMPN 1 Yogyakarta yang sebelumnya dihuni Gondo.
"Nah yang sekarang tinggal di rumah ini tidak ada hubungannya dengan pak Gondo. Malah ahli waris pak Gondo tidak mempermasalahkan bangunan ini diambil kembali oleh pemkot. Ini prosesnya panjang, kami sudah mencoba baik-baik sejak 2001," katanya.
(lns)