Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Rabu, 07 April 2021 - 19:54 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Kota Cirebon, mengeksekusi 8 Rumah Toko (Ruko), yang berlokasi di Jalan Winaon Kota Cirebon, Rabu (7/4/2021) . iNews TV/Miftahudin
A
A
A
CIREBON - Pengadilan Negeri Kota Cirebon, mengeksekusi 8 Rumah Toko (Ruko), yang berlokasi di Jalan Winaon Kota Cirebon, Rabu (7/4/2021) pagi.
Eksekusi dilakukan atas pengajuan Wika Tendean sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan perkara nomor 46 tahun 2017. Ratusan personel gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
Humas PN Kota Cirebon Aryo Widiatmoko menjelaskan, dalam amar putusan dimenangkan penggugat rekopensin/tergugat konpensi, yakni Wika Tendean.
Kemudian, terhadap keputusan pengadilan diajukan banding, menguatkan keputusan pengadilan. Begitu juga dengan kasasi. Isinya menolak pemohon kasasi.
Selanjutnya diajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami melakukan telaah perkara, dan setelah itu dilakukan eksekusi. Tindakan dilakukan karena pihak yang kalah tidak melakukan secara sukarela,” kata Aryo.
Eksekusi dilakukan atas pengajuan Wika Tendean sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan perkara nomor 46 tahun 2017. Ratusan personel gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP mengamankan jalannya eksekusi tersebut.
Humas PN Kota Cirebon Aryo Widiatmoko menjelaskan, dalam amar putusan dimenangkan penggugat rekopensin/tergugat konpensi, yakni Wika Tendean.
Kemudian, terhadap keputusan pengadilan diajukan banding, menguatkan keputusan pengadilan. Begitu juga dengan kasasi. Isinya menolak pemohon kasasi.
Selanjutnya diajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Kami melakukan telaah perkara, dan setelah itu dilakukan eksekusi. Tindakan dilakukan karena pihak yang kalah tidak melakukan secara sukarela,” kata Aryo.
Lihat Juga :