Kejati Jateng diminta tuntaskan kasus Bupati Rembang

Senin, 18 November 2013 - 00:32 WIB
Kejati Jateng diminta...
Kejati Jateng diminta tuntaskan kasus Bupati Rembang
A A A
Sindonews.com - Setelah Bupati Karanganyar, Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), kini giliran Bupati Rembang M Salim yang menunggu nasib untuk diproses, setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Polda Jateng.

Karena terkesan lambat, Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (LESPEM) Kabupaten Rembang, minta Kejati Jateng, untuk proaktif menangani kasus Bupati Rembang tersebut.

"Seharusnya Kejati Jateng proaktif setelah berkas M Salim dinyatakan lengkap atau P-21," kata koordinator Lespem Rembang, Bambang Wahyu Widodo kepada wartawan, di Semarang, Minggu 17 November 2013.

Untuk diketahui, berkas perkara M Salim dinyatakan P-21 sejak 7 Oktober 2013 oleh Polda Jateng. Namun, hingga kini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Polda Jateng kepada Kejati Jateng.

Bersamaan dengan lengkapnya berkas perkara yang melibatkan orang nomor satu di Rembang itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarno menyatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tersebut dari Polda.

Menurut Bambang, jika satu bulan setelah berkas itu dinyatakan lengkap dan ternyata Polda belum juga menyerahkannya, pihak Kejati harus proaktif meng ingatkan Polda melalui P21A, susuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/JA/IX/2011 tanggal 21 September 2011 tentang standar pelaksanaan program reformasi birokrasi Kejaksaan RI.

"Dalam kasus korupsi tidak harus menunggu izin Presiden. Sudah tidak zamannya lagi," pungkasnya.

Diketahui kasus dugaan korupsi yang melibatkan M. Salim berawal dari kebijakannya menyertakan modal sebesar Rp35 Milyar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat, untuk PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)tahun anggaran 2006/2007.

PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang ini mengelola sejumlah unit usaha yaitu unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan unit SPBU.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sekira Rp4,9 miliar atas penyertaan modal tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved