Kejati Jateng diminta tuntaskan kasus Bupati Rembang
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Bupati Karanganyar, Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), kini giliran Bupati Rembang M Salim yang menunggu nasib untuk diproses, setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Polda Jateng.
Karena terkesan lambat, Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (LESPEM) Kabupaten Rembang, minta Kejati Jateng, untuk proaktif menangani kasus Bupati Rembang tersebut.
"Seharusnya Kejati Jateng proaktif setelah berkas M Salim dinyatakan lengkap atau P-21," kata koordinator Lespem Rembang, Bambang Wahyu Widodo kepada wartawan, di Semarang, Minggu 17 November 2013.
Untuk diketahui, berkas perkara M Salim dinyatakan P-21 sejak 7 Oktober 2013 oleh Polda Jateng. Namun, hingga kini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Polda Jateng kepada Kejati Jateng.
Bersamaan dengan lengkapnya berkas perkara yang melibatkan orang nomor satu di Rembang itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarno menyatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tersebut dari Polda.
Menurut Bambang, jika satu bulan setelah berkas itu dinyatakan lengkap dan ternyata Polda belum juga menyerahkannya, pihak Kejati harus proaktif meng ingatkan Polda melalui P21A, susuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/JA/IX/2011 tanggal 21 September 2011 tentang standar pelaksanaan program reformasi birokrasi Kejaksaan RI.
"Dalam kasus korupsi tidak harus menunggu izin Presiden. Sudah tidak zamannya lagi," pungkasnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi yang melibatkan M. Salim berawal dari kebijakannya menyertakan modal sebesar Rp35 Milyar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat, untuk PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)tahun anggaran 2006/2007.
PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang ini mengelola sejumlah unit usaha yaitu unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan unit SPBU.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sekira Rp4,9 miliar atas penyertaan modal tersebut.
Karena terkesan lambat, Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (LESPEM) Kabupaten Rembang, minta Kejati Jateng, untuk proaktif menangani kasus Bupati Rembang tersebut.
"Seharusnya Kejati Jateng proaktif setelah berkas M Salim dinyatakan lengkap atau P-21," kata koordinator Lespem Rembang, Bambang Wahyu Widodo kepada wartawan, di Semarang, Minggu 17 November 2013.
Untuk diketahui, berkas perkara M Salim dinyatakan P-21 sejak 7 Oktober 2013 oleh Polda Jateng. Namun, hingga kini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Polda Jateng kepada Kejati Jateng.
Bersamaan dengan lengkapnya berkas perkara yang melibatkan orang nomor satu di Rembang itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarno menyatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tersebut dari Polda.
Menurut Bambang, jika satu bulan setelah berkas itu dinyatakan lengkap dan ternyata Polda belum juga menyerahkannya, pihak Kejati harus proaktif meng ingatkan Polda melalui P21A, susuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/JA/IX/2011 tanggal 21 September 2011 tentang standar pelaksanaan program reformasi birokrasi Kejaksaan RI.
"Dalam kasus korupsi tidak harus menunggu izin Presiden. Sudah tidak zamannya lagi," pungkasnya.
Diketahui kasus dugaan korupsi yang melibatkan M. Salim berawal dari kebijakannya menyertakan modal sebesar Rp35 Milyar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat, untuk PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)tahun anggaran 2006/2007.
PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang ini mengelola sejumlah unit usaha yaitu unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan unit SPBU.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sekira Rp4,9 miliar atas penyertaan modal tersebut.
(maf)