Kejati Jateng diminta tuntaskan kasus Bupati Rembang

Senin, 18 November 2013 - 00:32 WIB
Kejati Jateng diminta...
Kejati Jateng diminta tuntaskan kasus Bupati Rembang
A A A
Sindonews.com - Setelah Bupati Karanganyar, Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), kini giliran Bupati Rembang M Salim yang menunggu nasib untuk diproses, setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Polda Jateng.

Karena terkesan lambat, Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (LESPEM) Kabupaten Rembang, minta Kejati Jateng, untuk proaktif menangani kasus Bupati Rembang tersebut.

"Seharusnya Kejati Jateng proaktif setelah berkas M Salim dinyatakan lengkap atau P-21," kata koordinator Lespem Rembang, Bambang Wahyu Widodo kepada wartawan, di Semarang, Minggu 17 November 2013.

Untuk diketahui, berkas perkara M Salim dinyatakan P-21 sejak 7 Oktober 2013 oleh Polda Jateng. Namun, hingga kini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Polda Jateng kepada Kejati Jateng.

Bersamaan dengan lengkapnya berkas perkara yang melibatkan orang nomor satu di Rembang itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarno menyatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tersebut dari Polda.

Menurut Bambang, jika satu bulan setelah berkas itu dinyatakan lengkap dan ternyata Polda belum juga menyerahkannya, pihak Kejati harus proaktif meng ingatkan Polda melalui P21A, susuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/JA/IX/2011 tanggal 21 September 2011 tentang standar pelaksanaan program reformasi birokrasi Kejaksaan RI.

"Dalam kasus korupsi tidak harus menunggu izin Presiden. Sudah tidak zamannya lagi," pungkasnya.

Diketahui kasus dugaan korupsi yang melibatkan M. Salim berawal dari kebijakannya menyertakan modal sebesar Rp35 Milyar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat, untuk PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)tahun anggaran 2006/2007.

PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang ini mengelola sejumlah unit usaha yaitu unit industri, peternakan, perkebunan, perikanan dan pariwisata, termasuk pembukaan unit SPBU.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sekira Rp4,9 miliar atas penyertaan modal tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
24 menit yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
51 menit yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
1 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
3 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
5 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
5 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved