WH dinilai mengetahui gelontoran dana ke PSSI

Sabtu, 16 November 2013 - 16:23 WIB
WH dinilai mengetahui...
WH dinilai mengetahui gelontoran dana ke PSSI
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim (WH) dan tiga orang Dewan Pengawas PDAM Tirta Benteng ternyata telah mengetahui proses penyaluran anggaran sponsorship yang melibatkan Direktur PDAM TB, Ahmad Marju Kodri (AMK) hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum AMK, A Rahmat mengatakan, dana sponsorship sudah tercantum dalam Lembaran Kerja (LK) dan masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM TB yang ditanda tangani Wali Kota Tangerang saat dijabat WH.

"Dana sponsorship sudah masuk dalam RKAP yang ditanda tangani Wali Kota saat itu dalam hal ini WH dan diketahui dewan pengawas, sehingga Wali Kota dan dewan pengawas mengetahui," tegasnya di Tangerang, Sabtu (16/11/2013).

Karena menurut Rahmat, sebelum ditanda tangani RKAP oleh Wali Kota, LK dibahasa ditingkatan dewan pengawas dan hingga akhirnya diajukan kepada Wali Kota hingga akhirnya keluar keputusan Wali Kota Tangerang nomor 690/Kep.336-PDAM/2012 yang ditanda tangani 6 Agustus 2012.

Selain itu, terkait penggelontoran dana sponsorship pada PSSI sebesar RP500 juta, dikatakan Rahmat, sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari pengajuan proposal sampai dengan pembuatan kerja sama antara PSSI dengan PDAM.

"Dana Rp500 juta sponsorship ini bukan dana yang diambil tanpa persetujuan Wali Kota waktu itu, tapi ini sudah ada persetujuan dengan ditandatangani RKAP. Lagi pula seluruh prosesnya ada, dan kegiatannya juga ada," ucapnya kembali.

Untuk diketahui, dana sponsorship PSSI digelontorkan PDAM untuk kegiatan pra liga yang digelar di Kota Tangerang sebesar Rp500 juta.

Dalam hal ini pasal yang disangkakan kepada AMK sebagai tersangka korupsi dengan pasal sangkaan yakni 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalah gunaan wewenang.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4861 seconds (0.1#10.24)