LSM Bumi Lestari tolak pembangunan pabrik semen
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pembangunan pabrik semen PT Anhui Conch Cement Company Ltd mendapat penolakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen dalam bidang lingkungan yakni Yayasan Bumi Lestari.
LSM Bumi Lestari menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Maros.
Koordinator Yayasan Bumi Lestari, A Chaidir Abu Bakar mengatakan, pihaknya menolak keberadaan perusahaan itu apabila memiliki dampak buruk atau negatif terhadap masyarakat. Tapi jika sebaliknya, menguntungkan pemda dan warga sekitar, maka pihaknya akan mendukung.
Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan dan harus dipenuhi. Pertama, pihak perusahaan memenuhi segala kelengkapan dokumen, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kedua pihak perusahaan senantiasa menjaga dan memelihara kelestarian alam dan menjadikannya sebagai komitmen utama dalam operasional perusahaan nanti, serta pihak perusahaan juga diminta untuk merekrut tenaga operasional dan tenaga teknis perusahaan.
"Jadi untuk sumber daya manusia (SDM) lokal Kabupaten Maros kita meminta agar bisa merekrut orang-orang lokal hingga 80 persen tenaga lokal. Selain itu pengaruh lingkungan juga harus menjadi pertimbangan utama, " urainya.
Chaidir juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) melalui DPRD untuk melakukan pembangunan dermaga untuk pengangkutan semen sebelum perusahaan beroperasi.
"Kita juga mau agar pihak perusahaan Conch memperhatikan dan mengembangkan potensi pemuda di Kabupaten Maros dalam berbagai bentuk program. Mulai dari CSR hingga program-program strategis lainnya," jelasnya.
Dia juga mengimbau pemasukan saham yang diberikan kepada pemda
minimal 30 persen. Hal itu berdasarkan undang-undang yang ada saat ini.
Sementara anggota Komisi II DPRD Maros, A Patarai Amir mengatakan, pihaknya akan mengawal persoalan itu. Pihaknya, akan melihat terlebih dahulu seperti apa konsep pembangunannya. Namun jika ada yang dilanggar, maka pihaknya akan menolak pembangunam perusahaan semen yang baru sebatas rencana itu.
"Tapi selama itu menguntungkan kita tidak bisa melarang keberadaannya. Apalagi ada perda tentang kemudahan berinvestasi," jelasnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Maros, AS Chaidir Syam mengaku mengapresiasi aspirasi yayasan bumi lestari itu. Dia mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah sudah sesuai aturan atau seperti apa.
"Pastinya kita semua tetap komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.
LSM Bumi Lestari menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Maros.
Koordinator Yayasan Bumi Lestari, A Chaidir Abu Bakar mengatakan, pihaknya menolak keberadaan perusahaan itu apabila memiliki dampak buruk atau negatif terhadap masyarakat. Tapi jika sebaliknya, menguntungkan pemda dan warga sekitar, maka pihaknya akan mendukung.
Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan dan harus dipenuhi. Pertama, pihak perusahaan memenuhi segala kelengkapan dokumen, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kedua pihak perusahaan senantiasa menjaga dan memelihara kelestarian alam dan menjadikannya sebagai komitmen utama dalam operasional perusahaan nanti, serta pihak perusahaan juga diminta untuk merekrut tenaga operasional dan tenaga teknis perusahaan.
"Jadi untuk sumber daya manusia (SDM) lokal Kabupaten Maros kita meminta agar bisa merekrut orang-orang lokal hingga 80 persen tenaga lokal. Selain itu pengaruh lingkungan juga harus menjadi pertimbangan utama, " urainya.
Chaidir juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) melalui DPRD untuk melakukan pembangunan dermaga untuk pengangkutan semen sebelum perusahaan beroperasi.
"Kita juga mau agar pihak perusahaan Conch memperhatikan dan mengembangkan potensi pemuda di Kabupaten Maros dalam berbagai bentuk program. Mulai dari CSR hingga program-program strategis lainnya," jelasnya.
Dia juga mengimbau pemasukan saham yang diberikan kepada pemda
minimal 30 persen. Hal itu berdasarkan undang-undang yang ada saat ini.
Sementara anggota Komisi II DPRD Maros, A Patarai Amir mengatakan, pihaknya akan mengawal persoalan itu. Pihaknya, akan melihat terlebih dahulu seperti apa konsep pembangunannya. Namun jika ada yang dilanggar, maka pihaknya akan menolak pembangunam perusahaan semen yang baru sebatas rencana itu.
"Tapi selama itu menguntungkan kita tidak bisa melarang keberadaannya. Apalagi ada perda tentang kemudahan berinvestasi," jelasnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Maros, AS Chaidir Syam mengaku mengapresiasi aspirasi yayasan bumi lestari itu. Dia mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah sudah sesuai aturan atau seperti apa.
"Pastinya kita semua tetap komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.
(lns)