Pembatalan kirab bukti mediasi gagal
A
A
A
Sindonews.com - Pembatalan kirab mangayubagyo PB XIII ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo, disebabkan rutenya tak disetujui Sinuhun Hangabehi. Panitia kirab sulit meminta persetujuan pihak keraton agar Sinuhun masuk melalui Kori Kamandungan.
“Ada persepsi yang berbeda untuk rute kirab, yang akhirnya Sinuhun dhawuh agar diundur,” kata Ketua Panitia Kirab Mangayubagyo PB XIII YF Sukasno, kepada wartawan, Selasa (29/10/2013).
Pria yang juga menjabat Ketua DPRD Solo ini mengatakan, pihak keraton yang diwakili GPH Puger melarang Sinuhun dan rombongan kirab memasuki Sasana Sewaka, melalui pintu Kori Kamandungan, yakni akses utama ke keraton. Akan tetapi, Sinuhun dan rombongan kirab yang diprakarsasi Pemkot Solo, dipersilakan masuk ke Sasana Putra, tempat raja biasa tinggal.
Lembaga Dewan Adat bersikukuh kirab yang sedianya digelar hari ini bukan agenda resmi keraton, sehingga merasa tidak berkewajiban membuka pintu Kori Kamandungan. Sukasno menyebut, perselisihan kecil semacam ini membuktikan kerukunan di internal keluarga keraton masih jauh panggang dari api.
Pada Senin malam kemarin, Sinuhun memerintahkan adiknya, Panembahan Agung Tedjowulan agar memberitahu panitia ihwal dirinya mundur dari acara kirab. Sang raja kecewa karena tidak diperkenankan masuk secara lazim ke keraton dan duduk di singgasananya di Sasana Sewaka.
“Sampai digelar rapat dengan lokasi berpindah-pindah. Untuk menyinkronkan masalah rute masuk ke keraton. Namun apa daya jika tidak ada titik temu,” terangnya.
Sukasno menolak bahwa pemkot dituding memaksakan kehendak kepada salah satu pihak untuk rukun. Namun, urgensi pemerintah dalam mengupayakan kirab adalah pijakan awal melestarikan aset budaya dan bangunan cagar budaya peninggalan Dinasti Mataram.
“Ngoyo dengan memaksakan kehendak itu berbeda. Kami sudah berusaha maksimal, baik itu melalui mediasi maupun dengan kirab ini,” kata dia.
Mengenai penjadwalan ulang kirab belum bisa dipastikan sampai saat ini. Evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan agar agenda serupa siap digelar di kemudian hari. Meski kirab batal digelar, namun instruksi Kemendagri kepada pemkot tetap diupayakan terwujud, yakni terkait mediasi di keraton.
“Mendagri tidak menyoroti khusus tentang kirab. Dia hanya memandatkan kepada wali kota agar cagar budaya diselamatkan sesuai UU No.11/2010,” jelasnya.
“Ada persepsi yang berbeda untuk rute kirab, yang akhirnya Sinuhun dhawuh agar diundur,” kata Ketua Panitia Kirab Mangayubagyo PB XIII YF Sukasno, kepada wartawan, Selasa (29/10/2013).
Pria yang juga menjabat Ketua DPRD Solo ini mengatakan, pihak keraton yang diwakili GPH Puger melarang Sinuhun dan rombongan kirab memasuki Sasana Sewaka, melalui pintu Kori Kamandungan, yakni akses utama ke keraton. Akan tetapi, Sinuhun dan rombongan kirab yang diprakarsasi Pemkot Solo, dipersilakan masuk ke Sasana Putra, tempat raja biasa tinggal.
Lembaga Dewan Adat bersikukuh kirab yang sedianya digelar hari ini bukan agenda resmi keraton, sehingga merasa tidak berkewajiban membuka pintu Kori Kamandungan. Sukasno menyebut, perselisihan kecil semacam ini membuktikan kerukunan di internal keluarga keraton masih jauh panggang dari api.
Pada Senin malam kemarin, Sinuhun memerintahkan adiknya, Panembahan Agung Tedjowulan agar memberitahu panitia ihwal dirinya mundur dari acara kirab. Sang raja kecewa karena tidak diperkenankan masuk secara lazim ke keraton dan duduk di singgasananya di Sasana Sewaka.
“Sampai digelar rapat dengan lokasi berpindah-pindah. Untuk menyinkronkan masalah rute masuk ke keraton. Namun apa daya jika tidak ada titik temu,” terangnya.
Sukasno menolak bahwa pemkot dituding memaksakan kehendak kepada salah satu pihak untuk rukun. Namun, urgensi pemerintah dalam mengupayakan kirab adalah pijakan awal melestarikan aset budaya dan bangunan cagar budaya peninggalan Dinasti Mataram.
“Ngoyo dengan memaksakan kehendak itu berbeda. Kami sudah berusaha maksimal, baik itu melalui mediasi maupun dengan kirab ini,” kata dia.
Mengenai penjadwalan ulang kirab belum bisa dipastikan sampai saat ini. Evaluasi secara menyeluruh akan dilakukan agar agenda serupa siap digelar di kemudian hari. Meski kirab batal digelar, namun instruksi Kemendagri kepada pemkot tetap diupayakan terwujud, yakni terkait mediasi di keraton.
“Mendagri tidak menyoroti khusus tentang kirab. Dia hanya memandatkan kepada wali kota agar cagar budaya diselamatkan sesuai UU No.11/2010,” jelasnya.
(san)