Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Ganti Nama KGPH Mangkubumi Jadi KGPH Hangabehi
Sabtu, 24 Desember 2022 - 14:12 WIB
loading...
KGPH Hangabehi usai menjalani prosesi pergantian nama di Sitinggil, Keraton Solo, Kota Solo, Sabtu (24/12/2022). Foto/MPI/R August
A
A
A
SOLO - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo mengubah nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi. Prosesi berlangsung di Sitinggil, Keraton Solo, Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (24/12/2022).
Penobatan putra tertua Paku Bowono XIII ini dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Ke-91 Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso). Upacara penobatan dilakukan setelah kirab dan sebelum seminar.
Baca juga: Mencekam! Ada Todongan Pistol saat Keributan Pecah di Keraton Kasunanan Surakarta
Ketua LDA Keraton Solo, Gusti Kanjeng Ratu Wandansari setelah prosesi menyebut bahwa perubahan nama tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dari Sentono Dalem dan Abdi Dalem Keraton Solo.
Alasannya, karena Keraton Solo tidak pernah memakai Mangkubumi untuk anak laki-laki tertua.
"Meskipun kakaknya bapak saya juga Mangkubumi, tapi tidak baiklah itu," ujarnya setelah prosesi penobatan.
Wanita yang akrab disapa Gusti Moeng itu menjelaskan, jika nama Adi Pati Anom hanya bisa diberikan kepada putra raja dari permaisuri atau wanita yang dinikahi secara Bhayangkari.
Baca juga: Konflik Keraton Solo, Dua Kubu Saling Klaim Diserang
Namun demikian, nama itu bisa diberikan kepada putra raja jika ayahnya telah mangkat atau meninggal dunia.
Penobatan putra tertua Paku Bowono XIII ini dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Ke-91 Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso). Upacara penobatan dilakukan setelah kirab dan sebelum seminar.
Baca juga: Mencekam! Ada Todongan Pistol saat Keributan Pecah di Keraton Kasunanan Surakarta
Ketua LDA Keraton Solo, Gusti Kanjeng Ratu Wandansari setelah prosesi menyebut bahwa perubahan nama tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan dari Sentono Dalem dan Abdi Dalem Keraton Solo.
Alasannya, karena Keraton Solo tidak pernah memakai Mangkubumi untuk anak laki-laki tertua.
"Meskipun kakaknya bapak saya juga Mangkubumi, tapi tidak baiklah itu," ujarnya setelah prosesi penobatan.
Wanita yang akrab disapa Gusti Moeng itu menjelaskan, jika nama Adi Pati Anom hanya bisa diberikan kepada putra raja dari permaisuri atau wanita yang dinikahi secara Bhayangkari.
Baca juga: Konflik Keraton Solo, Dua Kubu Saling Klaim Diserang
Namun demikian, nama itu bisa diberikan kepada putra raja jika ayahnya telah mangkat atau meninggal dunia.
Lihat Juga :