Makassar perdakan bantuan hukum untuk orang miskin
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Makassar memprioritaskan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di tahun 2014.
Perda ini dinilai penting, tidak hanya karena merupakan amanat Undang-undang (UU) No.16/2011 tentang Bantuan Hukum. Tetapi juga meningkatkan status Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No.65/2009 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Kurang Mampu. Perwali dinilai tidak bisa menjadi dasar hukum kuat dalam menyalurkan anggaran bantuan hukum.
"Perwali kurang jelas anggarannya. Dengan adanya perda ini, pemda wajib menyiapkan dan menyalurkan anggaran. Bantuan hukum bisa dalam bentuk perdata, dan bisa dalam bentuk pidana," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Apriady, Kamis (24/10/2013).
Menurut dia, anggaran bantuan hukum orang miskin yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 Makassar hanya Rp7,7 juta untuk kasus perdata dan Rp5,5 juta untuk kasus pidana perorang.
"Permohonan banyak, 21 orang. Tetapi yang ditindak lanjuti ke pangadilan hanya 2-3 orang saja. Ada pemohon yang kita tolak, karena rumahnya dua lantai," jelasnya.
Apriady mengemukakan, kehadiran perda akan membuka akses lebih luas kepada masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Demikian juga dengan jumlah anggaran akan meningkat, karena sistem pertanggung jawabannya akan lebih jelas.
Apriady menambahkan, bantuan hukum orang miskin selama ini dialokasikan dalam program dinas sosial. Syarat untuk mendapatkan bantuan, yakni rekomendasi miskin dari lurah setempat. Sedangkan dalam perda syarat administrasi akan lebih ketat, seperti penerima beras raskin, BLSM, atau BLT.
Sementara, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Makassar, anggaran bantuan hukum langsung diserahkan kepada penerima. Syarat penerima maupun sistem penyaluran akan diatur lebih lanjut dalam perda dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2013 tentang Bantuan Hukum.
Menurut dia, implementasi perda ini nantinya akan dikerjasamakan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar. LBH akan menyiapkan pengacara. Bantuan ini, tidak hanya pada saat peradilan, tetapi juga di luar peradilan.
Umar menambahkan, selain rancangan perda bantuan hukum masyarakat miskin, Pemkot Makassar juga menyiapkan beberapa rancangan perda lain pada program legislasi daerah 2014. Rancangan perda tersebut, yakni tentang perda pemberian air susu ekslusif, limbah cair, dan pengelolaan air tanah.
"Kita masih menunggu rancangan lain dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini juga belum termasuk rancangan dari inisiatif DPRD," jelasnya.
Perda ini dinilai penting, tidak hanya karena merupakan amanat Undang-undang (UU) No.16/2011 tentang Bantuan Hukum. Tetapi juga meningkatkan status Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No.65/2009 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Kurang Mampu. Perwali dinilai tidak bisa menjadi dasar hukum kuat dalam menyalurkan anggaran bantuan hukum.
"Perwali kurang jelas anggarannya. Dengan adanya perda ini, pemda wajib menyiapkan dan menyalurkan anggaran. Bantuan hukum bisa dalam bentuk perdata, dan bisa dalam bentuk pidana," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Apriady, Kamis (24/10/2013).
Menurut dia, anggaran bantuan hukum orang miskin yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 Makassar hanya Rp7,7 juta untuk kasus perdata dan Rp5,5 juta untuk kasus pidana perorang.
"Permohonan banyak, 21 orang. Tetapi yang ditindak lanjuti ke pangadilan hanya 2-3 orang saja. Ada pemohon yang kita tolak, karena rumahnya dua lantai," jelasnya.
Apriady mengemukakan, kehadiran perda akan membuka akses lebih luas kepada masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah. Demikian juga dengan jumlah anggaran akan meningkat, karena sistem pertanggung jawabannya akan lebih jelas.
Apriady menambahkan, bantuan hukum orang miskin selama ini dialokasikan dalam program dinas sosial. Syarat untuk mendapatkan bantuan, yakni rekomendasi miskin dari lurah setempat. Sedangkan dalam perda syarat administrasi akan lebih ketat, seperti penerima beras raskin, BLSM, atau BLT.
Sementara, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkot Makassar, anggaran bantuan hukum langsung diserahkan kepada penerima. Syarat penerima maupun sistem penyaluran akan diatur lebih lanjut dalam perda dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2013 tentang Bantuan Hukum.
Menurut dia, implementasi perda ini nantinya akan dikerjasamakan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar. LBH akan menyiapkan pengacara. Bantuan ini, tidak hanya pada saat peradilan, tetapi juga di luar peradilan.
Umar menambahkan, selain rancangan perda bantuan hukum masyarakat miskin, Pemkot Makassar juga menyiapkan beberapa rancangan perda lain pada program legislasi daerah 2014. Rancangan perda tersebut, yakni tentang perda pemberian air susu ekslusif, limbah cair, dan pengelolaan air tanah.
"Kita masih menunggu rancangan lain dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini juga belum termasuk rancangan dari inisiatif DPRD," jelasnya.
(san)