Bentrok PTPN V, 18 warga jadi tersangka

Selasa, 22 Oktober 2013 - 21:00 WIB
Bentrok PTPN V, 18 warga...
Bentrok PTPN V, 18 warga jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Polisi akhirnya menetapkan 18 warga sebagai tersangka dalam bentrokan dengan pihak PT Perkebuna Nasional (PTPN) V Pekanbaru.

"Dari 38 yang sebelumnya kita amankan, penyidik memutuskan 18 orang sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal penyerangan secara bersama-sama," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Selasa (22/10/2013).

Setelah ditetapkan tersangka, polisi pun langsung melakukan penahanan. Sedangkan ke-20 orang lainnya, saat ini masih saksi dan terkena wajib lapor. Dari 18 tersangka tersebut, terduga provokatornya yakni Tengku Miko Sofyan.

"Untuk Miko tersangka akan dikenakan pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain. Tersangka juga terancam Undang-undang (UU) Darurat karena memiliki senjata soft gun dengan lima butir peluru tajam," terangnya.

Dalam kasus bentrokan yang terjadi di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, polisi menemukan sebanyak 32 bom molotov, sejumlah parang, pisau, dan senapan angin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7628 seconds (0.1#10.140)