Kejati Banten tangkap rekan bisnis Gubernur Atut
A
A
A
Sindonews.com - Tertangkapnya Tubagus Chaeri Wardana seakan membuka jalan untuk membongkar korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Banten. Satu persatu jaringan bisnis keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap, dan dijebloskan ke penjara.
Tadi pagi, sekira pukul 10.30 WIB, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang pengusaha rekanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ratu Irma Suryani.
"Ratu Irma Suryani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Penahanan kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Alasan lainnya, kami khawatir dia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda, kepada wartawan, Kamis (10/10/2013).
Ditambahkan dia, Ratu Irma merupakan tersangka kasus korupsi program Peningkatan Drainase Primair, Kali Parung, Kota Serang, di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten, Kementerian Pekerjaan Umum, tahun anggaran 2012 senilai Rp5 miliar.
"Sebelumnya, Kejati Banten juga menahan dua orang tersangka lainya, yakni Kepala Satker PPLP Banten Tatang Hidayat, dan pengusaha dari PT Ciboleger berinisial HJP. Dalam kasus ini, negara telah dirugikan sebesar Rp2 miliar," bebernya.
Dia melanjutkan, Ratu Irma Suryana baru ditahan sekarang, karena sebelumnya menderita sakit. Sehingga tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Ratu Irma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena telah menerima sejumlah uang proyek yang dikerjakan oleh PT Ciboleger.
Saat disinggung apakah Kejati Banten menahan tersangka ini, karena terpengaruh pasca adanya penahanan Tubagus Chaeri Wardana, hal itu langsung dibantah.
“Tidak benar itu, penyidik Kejati Banten baru menahan, kan karena dia (tersangka) sakit setelah ditetapkan menjadi tersangka,” pungkasnya.
Tadi pagi, sekira pukul 10.30 WIB, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang pengusaha rekanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ratu Irma Suryani.
"Ratu Irma Suryani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Penahanan kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Alasan lainnya, kami khawatir dia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda, kepada wartawan, Kamis (10/10/2013).
Ditambahkan dia, Ratu Irma merupakan tersangka kasus korupsi program Peningkatan Drainase Primair, Kali Parung, Kota Serang, di Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten, Kementerian Pekerjaan Umum, tahun anggaran 2012 senilai Rp5 miliar.
"Sebelumnya, Kejati Banten juga menahan dua orang tersangka lainya, yakni Kepala Satker PPLP Banten Tatang Hidayat, dan pengusaha dari PT Ciboleger berinisial HJP. Dalam kasus ini, negara telah dirugikan sebesar Rp2 miliar," bebernya.
Dia melanjutkan, Ratu Irma Suryana baru ditahan sekarang, karena sebelumnya menderita sakit. Sehingga tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Ratu Irma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, karena telah menerima sejumlah uang proyek yang dikerjakan oleh PT Ciboleger.
Saat disinggung apakah Kejati Banten menahan tersangka ini, karena terpengaruh pasca adanya penahanan Tubagus Chaeri Wardana, hal itu langsung dibantah.
“Tidak benar itu, penyidik Kejati Banten baru menahan, kan karena dia (tersangka) sakit setelah ditetapkan menjadi tersangka,” pungkasnya.
(san)