Diperiksa polisi, tampang Bupati Morotai pucat

Rabu, 09 Oktober 2013 - 15:48 WIB
Diperiksa polisi, tampang...
Diperiksa polisi, tampang Bupati Morotai pucat
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC) Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, memilih bungkam usai diperiksa penyidik Polda Maluku Utara (Malut). Tidak hanya itu, tampangnya juga terlihat pucat.

"Pak Bupati dipanggil Penyidik Reskrimum Polda Malut sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture (MMC)," ujar Kuasa Hukum Rusli Sibua, Muhammad Konoras SH, di Polda Malut, Ternate, Rabu (9/10/2013).

Ditambahkan dia, kedatangan mereka di polda tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka juga mempertanyakan sikap penyidik Polda Malut yang terkesan diam atas laporan Pemkab Pulau Morotai terhadap PT MMC yang dinilai melakukan pelangarah hukum.

Dia menilai, penyidik Polda Malut sengaja mengesampingkan apa yang dilakukan PT MMC melawan hukum dengan melakukan pengelolaan laut tanpa izin. Untuk itu, pihaknya meminta Polda Malut meninjau kembali penetapan tersangka Bupati dan Wakil Bupati Morotai sebagai tersangka.

“Saya tidak ingin wibawa Kapolda dan pejabat di Polda Malut tergerus karena kekeliruan ini. Untuk itu, dengan rendah hati segera terbitkan SP-3 (surat penghentian penyidikan) kasus tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejak Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya Weny Paraisu ditetapkan sebagai tersangka, pada awal April 2013. Baru wakilnya saja yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT MMC pada Jumat 5 April 2013.

Sementara jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Morotai, baru dilakukan pada Sabtu 6 April 2013. Namun saat itu dia menolak panggilan penyidik polda. Sebab dia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak jelas.

Namun, sekarang dia tidak bisa mengelak. Bupati Morotai Rusli Sibua menjalani pemeriksaan di ruangan Reskrimumum selama enam jam lebih, sejak pukul 10.20-16.30 WIT.

Selain itu, dalam kasus ini empat PNS Pemkab Morotai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halut. Akibat pengrusakan fasilitas, sebanyak 473 orang karyawan, warga lokal berhenti bekerja, sejak bulan Maret 2012 hingga 2013.
(san)
Berita Terkait
Rumah Aman Milik DPPPA...
Rumah Aman Milik DPPPA di Kota Makassar Dirusak Belasan Remaja
Nekat Rusak Pos Kampus...
Nekat Rusak Pos Kampus Pelita Bangsa, Pria 26 Tahun Dibekuk
Gedung Pertemuan Hotel...
Gedung Pertemuan Hotel Sinjai dan Warkop Dirusak OTK
KNPI Sulsel Laporkan...
KNPI Sulsel Laporkan Dugaan Pengrusakan Inventaris Sekretariat ke Polisi
Diduga Lakukan Perusakan...
Diduga Lakukan Perusakan di Penginapan, 9 Remaja Bitung Diringkus Polisi
Polisi Periksa Pelapor...
Polisi Periksa Pelapor Perusakan Kapal Nelayan Bantaeng
Berita Terkini
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
31 menit yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
1 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
10 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
11 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved