Diperiksa polisi, tampang Bupati Morotai pucat

Rabu, 09 Oktober 2013 - 15:48 WIB
Diperiksa polisi, tampang...
Diperiksa polisi, tampang Bupati Morotai pucat
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC) Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, memilih bungkam usai diperiksa penyidik Polda Maluku Utara (Malut). Tidak hanya itu, tampangnya juga terlihat pucat.

"Pak Bupati dipanggil Penyidik Reskrimum Polda Malut sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture (MMC)," ujar Kuasa Hukum Rusli Sibua, Muhammad Konoras SH, di Polda Malut, Ternate, Rabu (9/10/2013).

Ditambahkan dia, kedatangan mereka di polda tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka juga mempertanyakan sikap penyidik Polda Malut yang terkesan diam atas laporan Pemkab Pulau Morotai terhadap PT MMC yang dinilai melakukan pelangarah hukum.

Dia menilai, penyidik Polda Malut sengaja mengesampingkan apa yang dilakukan PT MMC melawan hukum dengan melakukan pengelolaan laut tanpa izin. Untuk itu, pihaknya meminta Polda Malut meninjau kembali penetapan tersangka Bupati dan Wakil Bupati Morotai sebagai tersangka.

“Saya tidak ingin wibawa Kapolda dan pejabat di Polda Malut tergerus karena kekeliruan ini. Untuk itu, dengan rendah hati segera terbitkan SP-3 (surat penghentian penyidikan) kasus tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejak Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya Weny Paraisu ditetapkan sebagai tersangka, pada awal April 2013. Baru wakilnya saja yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT MMC pada Jumat 5 April 2013.

Sementara jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Morotai, baru dilakukan pada Sabtu 6 April 2013. Namun saat itu dia menolak panggilan penyidik polda. Sebab dia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak jelas.

Namun, sekarang dia tidak bisa mengelak. Bupati Morotai Rusli Sibua menjalani pemeriksaan di ruangan Reskrimumum selama enam jam lebih, sejak pukul 10.20-16.30 WIT.

Selain itu, dalam kasus ini empat PNS Pemkab Morotai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halut. Akibat pengrusakan fasilitas, sebanyak 473 orang karyawan, warga lokal berhenti bekerja, sejak bulan Maret 2012 hingga 2013.
(san)
Berita Terkait
Rumah Aman Milik DPPPA...
Rumah Aman Milik DPPPA di Kota Makassar Dirusak Belasan Remaja
Nekat Rusak Pos Kampus...
Nekat Rusak Pos Kampus Pelita Bangsa, Pria 26 Tahun Dibekuk
Gedung Pertemuan Hotel...
Gedung Pertemuan Hotel Sinjai dan Warkop Dirusak OTK
KNPI Sulsel Laporkan...
KNPI Sulsel Laporkan Dugaan Pengrusakan Inventaris Sekretariat ke Polisi
Diduga Lakukan Perusakan...
Diduga Lakukan Perusakan di Penginapan, 9 Remaja Bitung Diringkus Polisi
Polisi Periksa Pelapor...
Polisi Periksa Pelapor Perusakan Kapal Nelayan Bantaeng
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
39 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
51 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved