6 mantan anggota DPRD Jateng resmi di tahan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melakukan eksekusi terhadap enam orang mantan anggota DPRD Jateng, pada Rabu 2 Oktober 2013. Setelah mengeksekusi para mantan anggota DPRD tersebut, Kejaksaan Negeri Semarang kemudian menitipkan para tersangka kasus korupsi ini di Lapas Kedungpane.
Enam orang mantan legislator Jateng periode 1999-2004 yang ditahan untuk menjalani hukuman pidana itu antara lain Sobri Hadiwijaya, Abdul Basyir, dan Faizah Idris. Sedangkan tiga lainnya adalah M Gautama Setiadi, Djoko Rusdiono, dan Suyatna Nirwana.
Keenam mantan wakil rakyat ini secara resmi jadi penghuni LP Kedungpane setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dikuatkan melalui Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi dana APBD senilai Rp14,8 miliar.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Semarang Ardito mengatakan, terdapat tujuh orang terpidana yang mesti dieksekusi, namun satu orang yakni Prawoto Saktiariberhalangan tidak hadir karena sedang di Kalimantan.
Menurut dia, pelaksaanaan eksekusi itu didasarkan pada putusan kasasi yang dikuatkan dalam PK oleh MA nomor 67.PK/Pid.Sus/2011 tertanggal 8 Maret 2012. "Atas putusan MA tersebut enam orang mantan anggota DPRD Jateng itu harus menjalani hukuman selama satu tahun penjara,” katanya
Dalam putusan MA tersebut, para terpidana ini juga juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, disertai pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp35.051.600.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kedungpane Maliki menyatakan, saat ini enam terpidana kasus korupsi itu akan menempati Blok J atau blok khusus untuk tahanan dan napi kasus korupsi.
Sebelum di bawah ke Lapas Kedungpane, ke enam terpidana tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan berkas dan administrasi di Kejaksaan Negeri Semarang.
Pada saat dilakukan eksekusi, para terpidana tidak didampingi penasihat hukumnya, Muhamad Sohir dan Umar Maruf. Meski demikian, Umar salah satu penasihat hukum mengaku telah mendengar kabar eksekusi oleh kejaksaan terhadap klien mereka.
Enam orang mantan legislator Jateng periode 1999-2004 yang ditahan untuk menjalani hukuman pidana itu antara lain Sobri Hadiwijaya, Abdul Basyir, dan Faizah Idris. Sedangkan tiga lainnya adalah M Gautama Setiadi, Djoko Rusdiono, dan Suyatna Nirwana.
Keenam mantan wakil rakyat ini secara resmi jadi penghuni LP Kedungpane setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dikuatkan melalui Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi dana APBD senilai Rp14,8 miliar.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Semarang Ardito mengatakan, terdapat tujuh orang terpidana yang mesti dieksekusi, namun satu orang yakni Prawoto Saktiariberhalangan tidak hadir karena sedang di Kalimantan.
Menurut dia, pelaksaanaan eksekusi itu didasarkan pada putusan kasasi yang dikuatkan dalam PK oleh MA nomor 67.PK/Pid.Sus/2011 tertanggal 8 Maret 2012. "Atas putusan MA tersebut enam orang mantan anggota DPRD Jateng itu harus menjalani hukuman selama satu tahun penjara,” katanya
Dalam putusan MA tersebut, para terpidana ini juga juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, disertai pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp35.051.600.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kedungpane Maliki menyatakan, saat ini enam terpidana kasus korupsi itu akan menempati Blok J atau blok khusus untuk tahanan dan napi kasus korupsi.
Sebelum di bawah ke Lapas Kedungpane, ke enam terpidana tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan berkas dan administrasi di Kejaksaan Negeri Semarang.
Pada saat dilakukan eksekusi, para terpidana tidak didampingi penasihat hukumnya, Muhamad Sohir dan Umar Maruf. Meski demikian, Umar salah satu penasihat hukum mengaku telah mendengar kabar eksekusi oleh kejaksaan terhadap klien mereka.
(san)