Banyak yang belum mengerti fungsi KIP

Rabu, 02 Oktober 2013 - 11:26 WIB
Banyak yang belum mengerti...
Banyak yang belum mengerti fungsi KIP
A A A
Sindonews.com - Meski diyakini banyak sengketa informasi di masyarakat, namun masih sedikit yang mau melaporkan atau menggunakan jalur penyelesaian lewat Komisi Informasi Publik (KIP).

Hal itu tercermin dari sedikitnya pengaduan yang diterima KIP Provinsi Bali, meskipun lembaga ini telah resmi berdiri sejak setahun lalu, berdasar UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Lembaga ini, diresmikian oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, pada 4 Juni 2012. Sejak saat itu, baru ada stu kasus sengketa informasi yakni permohonan informasi pengelolahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang dimohonkan Walhi Bali kepada Gubernur Bali dan telah diputuskan melalui sidang ajudikasi non litigasi.

"Selebihnya hanya konsultasi bagaimana masyarakat bisa mendapat informasi publik dari beberapa lembaga publik," ujar Ketua KIP Bali Gede Sentanu dalam keterangan resminya, di Kantor KIP Denpasar, Bali, Rabu (2/10/2013).

Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi KIP Bali IGN Wirajasa mengatakan, sebenarnya sosialisasi soal peran dan fungsi sudah gencar dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Hanya saja, saat ini respon masyarakat terhadap saluran KIP masih sangat kecil. "Harus diakui sosialisasi sangat kurang, karena kendala minimnya anggaran," terangnya.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih teredukasi terutama soal cara mendapatkan informasi publik yang menjadi haknya.

Soal minimnya pengaduan, kata anggota KIP lainnya Nyoman Legawa mengatakan, bukan berarti KIP tidak bekerja. Menurutnya, justru tidak ada sengketa informasi publik, bukan berarti masyarakat Bali sudah cerdas dalam menerapkan UU KIP.

"Masih ada banyak warga masyarakat baik perorangan maupun badan hukum, ormas dan sebagainya yang belum paham betul soal bagaimana caranya mendapatkan informasi publik dan akhirnya mereka berhenti dan tidak melanjutkannya," tutur mantan jurnalis ini.

Untuk itu, ke depan pihaknya akan terus mensosialisasikan lembaganya tidak terbatas pada badan publik, dan lembaga pemerintah. Namun ke semua lapisan masyarakat lainnya.
(san)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
Kejaksaan Negeri Bantaeng...
Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
Warga Tak Mampu Bisa...
Warga Tak Mampu Bisa Akses Pelayanan Hukum ke PBH RBA Peradi
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
6 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
7 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
7 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
8 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
9 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
10 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved