Banyak yang belum mengerti fungsi KIP
A
A
A
Sindonews.com - Meski diyakini banyak sengketa informasi di masyarakat, namun masih sedikit yang mau melaporkan atau menggunakan jalur penyelesaian lewat Komisi Informasi Publik (KIP).
Hal itu tercermin dari sedikitnya pengaduan yang diterima KIP Provinsi Bali, meskipun lembaga ini telah resmi berdiri sejak setahun lalu, berdasar UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lembaga ini, diresmikian oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, pada 4 Juni 2012. Sejak saat itu, baru ada stu kasus sengketa informasi yakni permohonan informasi pengelolahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang dimohonkan Walhi Bali kepada Gubernur Bali dan telah diputuskan melalui sidang ajudikasi non litigasi.
"Selebihnya hanya konsultasi bagaimana masyarakat bisa mendapat informasi publik dari beberapa lembaga publik," ujar Ketua KIP Bali Gede Sentanu dalam keterangan resminya, di Kantor KIP Denpasar, Bali, Rabu (2/10/2013).
Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi KIP Bali IGN Wirajasa mengatakan, sebenarnya sosialisasi soal peran dan fungsi sudah gencar dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Hanya saja, saat ini respon masyarakat terhadap saluran KIP masih sangat kecil. "Harus diakui sosialisasi sangat kurang, karena kendala minimnya anggaran," terangnya.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih teredukasi terutama soal cara mendapatkan informasi publik yang menjadi haknya.
Soal minimnya pengaduan, kata anggota KIP lainnya Nyoman Legawa mengatakan, bukan berarti KIP tidak bekerja. Menurutnya, justru tidak ada sengketa informasi publik, bukan berarti masyarakat Bali sudah cerdas dalam menerapkan UU KIP.
"Masih ada banyak warga masyarakat baik perorangan maupun badan hukum, ormas dan sebagainya yang belum paham betul soal bagaimana caranya mendapatkan informasi publik dan akhirnya mereka berhenti dan tidak melanjutkannya," tutur mantan jurnalis ini.
Untuk itu, ke depan pihaknya akan terus mensosialisasikan lembaganya tidak terbatas pada badan publik, dan lembaga pemerintah. Namun ke semua lapisan masyarakat lainnya.
Hal itu tercermin dari sedikitnya pengaduan yang diterima KIP Provinsi Bali, meskipun lembaga ini telah resmi berdiri sejak setahun lalu, berdasar UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lembaga ini, diresmikian oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, pada 4 Juni 2012. Sejak saat itu, baru ada stu kasus sengketa informasi yakni permohonan informasi pengelolahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang dimohonkan Walhi Bali kepada Gubernur Bali dan telah diputuskan melalui sidang ajudikasi non litigasi.
"Selebihnya hanya konsultasi bagaimana masyarakat bisa mendapat informasi publik dari beberapa lembaga publik," ujar Ketua KIP Bali Gede Sentanu dalam keterangan resminya, di Kantor KIP Denpasar, Bali, Rabu (2/10/2013).
Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi KIP Bali IGN Wirajasa mengatakan, sebenarnya sosialisasi soal peran dan fungsi sudah gencar dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Hanya saja, saat ini respon masyarakat terhadap saluran KIP masih sangat kecil. "Harus diakui sosialisasi sangat kurang, karena kendala minimnya anggaran," terangnya.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih teredukasi terutama soal cara mendapatkan informasi publik yang menjadi haknya.
Soal minimnya pengaduan, kata anggota KIP lainnya Nyoman Legawa mengatakan, bukan berarti KIP tidak bekerja. Menurutnya, justru tidak ada sengketa informasi publik, bukan berarti masyarakat Bali sudah cerdas dalam menerapkan UU KIP.
"Masih ada banyak warga masyarakat baik perorangan maupun badan hukum, ormas dan sebagainya yang belum paham betul soal bagaimana caranya mendapatkan informasi publik dan akhirnya mereka berhenti dan tidak melanjutkannya," tutur mantan jurnalis ini.
Untuk itu, ke depan pihaknya akan terus mensosialisasikan lembaganya tidak terbatas pada badan publik, dan lembaga pemerintah. Namun ke semua lapisan masyarakat lainnya.
(san)