Mantan Dirut PDAM Jepara divonis 3 tahun bui

Kamis, 26 September 2013 - 20:33 WIB
Mantan Dirut PDAM Jepara...
Mantan Dirut PDAM Jepara divonis 3 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Winarto menilai, terdakwa kasus korupsi proyek instalasi sambungan rumah di PDAM Kabupaten Jepara Drajat Widjayanto, bersalah.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Winarto membacakan amar putusan, Kamis (26/9/2013).

Ditambahkan dia, terdakwa juga harus mengembalikan uang senilai Rp76 juta ke kas Negara. Dalam ketentuan uang pengganti, hukuman terhadpa terdakwa bisa diubah menjadi lima tahun, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terdakwa tidak sanggup membayar.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun kuasa hukum masih belum menetukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. “Kami pikir-pikir,” kata terdakwa lemas.

Jawaban senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara, saat ditanya majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan majelis apakah menerima atau menolak.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejak 2008 hingga 2011, pihak PDAM melakukan proyek pemasangan sambungan rumah baru. Dalam catatan PDAM, proyek dilaksanakan tiga rekanan, yakni CV Phy Yha Thu, CV Fany Jaya, dan CV Anugrah Karya Nusantara.

Pekerjaan sambungan rumah dibiayai dari dana kas PDAM. Selama empat tahun dana kas yang keluar sebesar Rp1,1 miliar untuk anggaran upah pengerjaan sambungan. Pada kenyataannya, tidak seluruh dana digunakan untuk pekerjaan tersebut.

Terdakwa juga telah memerintah Staf Bagian Produksi dan Distribusi PDAM Inne Dwi Suryani untuk menyimpan dan mengelola sisa upah sambungan rumah sebesar Rp540,07 juta. Padahal, Inne bukanlah kasir atau bendahara yang sah di PDAM. Dana itu disimpan dengan dalih efisiensi.

Namun ternyata dana sisa upah itu digunakan untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan PDAM. Dana juga digunakan untuk kesejahteraan pegawai, tanpa dasar SK Direktur PDAM Jepara. Sebagian dana juga diserahkan untuk keperluan pribadi manajer Teknik PDAM Suprojo.
(san)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
17 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
22 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
28 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
38 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
48 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved