Mantan Dirut PDAM Jepara divonis 3 tahun bui

Kamis, 26 September 2013 - 20:33 WIB
Mantan Dirut PDAM Jepara...
Mantan Dirut PDAM Jepara divonis 3 tahun bui
A A A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Winarto menilai, terdakwa kasus korupsi proyek instalasi sambungan rumah di PDAM Kabupaten Jepara Drajat Widjayanto, bersalah.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Winarto membacakan amar putusan, Kamis (26/9/2013).

Ditambahkan dia, terdakwa juga harus mengembalikan uang senilai Rp76 juta ke kas Negara. Dalam ketentuan uang pengganti, hukuman terhadpa terdakwa bisa diubah menjadi lima tahun, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terdakwa tidak sanggup membayar.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun kuasa hukum masih belum menetukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. “Kami pikir-pikir,” kata terdakwa lemas.

Jawaban senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jepara, saat ditanya majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan majelis apakah menerima atau menolak.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejak 2008 hingga 2011, pihak PDAM melakukan proyek pemasangan sambungan rumah baru. Dalam catatan PDAM, proyek dilaksanakan tiga rekanan, yakni CV Phy Yha Thu, CV Fany Jaya, dan CV Anugrah Karya Nusantara.

Pekerjaan sambungan rumah dibiayai dari dana kas PDAM. Selama empat tahun dana kas yang keluar sebesar Rp1,1 miliar untuk anggaran upah pengerjaan sambungan. Pada kenyataannya, tidak seluruh dana digunakan untuk pekerjaan tersebut.

Terdakwa juga telah memerintah Staf Bagian Produksi dan Distribusi PDAM Inne Dwi Suryani untuk menyimpan dan mengelola sisa upah sambungan rumah sebesar Rp540,07 juta. Padahal, Inne bukanlah kasir atau bendahara yang sah di PDAM. Dana itu disimpan dengan dalih efisiensi.

Namun ternyata dana sisa upah itu digunakan untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan PDAM. Dana juga digunakan untuk kesejahteraan pegawai, tanpa dasar SK Direktur PDAM Jepara. Sebagian dana juga diserahkan untuk keperluan pribadi manajer Teknik PDAM Suprojo.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7715 seconds (0.1#10.140)