Tahanan kabur, petugas jaga diperiksa Propam

Kamis, 19 September 2013 - 21:16 WIB
Tahanan kabur, petugas jaga diperiksa Propam
Tahanan kabur, petugas jaga diperiksa Propam
A A A
Sindonews.com – Polda Jawa Tengah terus mengejar tiga dari lima tahanan yang kabur dari penjara Polres Purbalingga. Lima tahanan itu berhasil kabur setelah menjebol tembok yang kondisinya sudah tua.

Selain itu juga disebabkan kurangnya pengawasan dari petugas jaga di ruang tahanan pada saat itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, AKBP Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan regu jaga pada saat itu akan mendapatkan sanksi.

"Akan diperiksa, kelalaiannya seperti apa. Hasil pemeriksaan akan menentukan bagaimana sanksi yang akan dijatuhkan. Biasanya petugas jaga ada lima orang, tentu diperiksa semuanya," ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (19/9/2013).

Liliek mengatakan tembok kamar mandi yang dijebol karena kondisinya sudah tua. Para tahanan yang kabur menjebolnya menggunakan besi engsel ukuran 10 cm.

"Itu tentu membutuhkan waktu lama. Modusnya membasahi tembok dengan air dan dijebol menggunakan engsel pintu kamar mandi dan potongan besi cor yang didapat dari tembok yang dijebol itu," lanjutnya.

Pihaknya, kata Liliek, mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat. Pihaknya sudah menyebar foto DPO (Daftar Pencarian Orang).

Berdasarkan data di Polda Jawa Tengah, lima tahanan yang kabur itu diketahui sekira pukul 06.40 oleh Budi Utomo, PNS Bagian Sat Narkoba Polres Purbalingga saat hendak mencuci piring di belakang ruang tahanan. Saat itu melihat banyak celana berserakan.

Budi lalu melapor ke piket jaga tahanan, Brigadir Riono Budi Adi yang diteuskan ke Kanit II SPKT Ipda Setiadi. Saat dicek ternyata lima tahanan di ruang tahanan nomor 2 sudah kabur.

Mereka yang kabur, masing - masing; Abdul Rozak,warga Desa Pekuncen RT1/RW1,Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, tersangka pencabulan Pasal 82 UU RI nomor 23 Tahun 2002.

Saeful Anwar, warga Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Saeful adalah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Abdul Rozaq dan Saeful Anwar dapat ditangkap kembali sekira pukul 10.00, tak lama setelah kejadian.

Sementara tiga tahanan yang masih buron. Masing - masing; Rifki Muhamad Fariz,warga Desa Karangreja RT09/RW10,Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka pencurian. Dia sudah 23 hari ditahan.

Kedua adalah Fiki Aji Nugroho warga Desa Brobot RT10/RWIII Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka penipuan yang saat kabur baru dua hari ditahan.

Ketiga adalah Dwi Astriadi,warga Desa Kemangguhan RT1/RW3, Kecamatan Aliyan, Kabupaten Kebumen. Tersangka penadah barang curian, yang ditahan sejak 27 Agustus 2013.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna, mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan atas petugas jaga itu.

"Baru pemeriksaan awal. Sudah dilakukan, bagaimana kelalaiannya belum dapat disimpulkan," katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8047 seconds (0.1#10.140)
pixels