Parkir di Citywalk, belasan motor & mobil digembok

Rabu, 18 September 2013 - 15:59 WIB
Parkir di Citywalk, belasan motor & mobil digembok
Parkir di Citywalk, belasan motor & mobil digembok
A A A
Sindonews.com - Belasan kendaraan roda tiga dan roda empat yang terparkir di sepanjang Citywalk, Jalan Slamet Riyadi, Solo, digembok petugas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), kejaksaan negeri, polisi, polisi militer dan Satpol PP Solo.

Penggembokan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada kendaraan yang parkir di area citywalk. Pantauan langsung, para petugas gabungan mulai menyisir area citywalk sejak pukul 11.00 WIB. Para petugas langsung menggembok mobil atau motor roda tiga yang kedapatan parkir di area citywalk.

Penggembokan tersebut disertai surat tilang yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada pemilik kendaraan. Sehingga selain digembok, pemilik kendaraan harus mengikuti proses persidangan untuk menyelesaikan pelangaran yang dilakukan.

Penggembokan yang dilakukan oleh petugas tersebut, langsung mendapatkan perlawanan keras dari para pemilik kendaraan yang digembok. Para pemilik kendaraan tersebut memarahi para petugas yang melakukan penggembokan dan penilangan, bahkan ada juga pemilik kendaraan yang memaki-maki para petugas dengan perkataan kasar.

Tidak hanya itu, salah satu pelanggar parkir Solikin, juga mengeluarkan kata-kata kotor kepada para wartawan yang sedang bertugas. Bahkan pihaknya sempat bersitegang dengan para wartawan yang ada di tempat tersebut.

“Saya itu malu, kenapa ini pejabat di Solo kok sukanya dishoting-shoting seperti ini. Ini semua wartawan juga tolol. Tidak ada rambu larangan parkir kok tiba-tiba digembok dan dishoting-shoting,” ucap pria yang mengaku berasal dari Jalan Sawo, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2013).

Selain Solikin, pemilik kendaraan lain Kelik, juga menentang penggembokan yang dilakukan kepada mobilnya. Menurutnya, penggembokan dilakukan langsung tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga dia mengaku kaget dan tiba-tiba kendaraan miliknya digembok.

“Belum ada sosialiasasinya kok sudah digembok, kita bingung harus bagaimana ini. Padahal kendaraan ini dipakai untuk kerja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Solo menyebutkan perlawanan dari pemilik kendaraan itu wajar terjadi. Pasalnya saat ini banyak orang yang melakukan kesalahan, akan tetapi tidak sadar jika yang dilakukan itu salah.

Dia juga menambahkan, sosialisasi gembok parkir tersebut sebenarnya sudah sangat lama dilakukan oleh Dishubkominfo. Hanya saja, kesadaran masyarakat yang rendah.

“Sosialisasi sudah berjalan dua bulan yang lalu. Saat ini tinggal eksekusi, kendaraan yang melanggar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ini semua memiliki payung hukum yang jelas, yakni Perda nomor I Tahun 2013,” terangnya.

Menurutnya, para pemilik kendaraan yang digembok tersebut harus membayar denda Rp100 ribu untuk melepaskan gembok yang terpasang. Akan tetapi, denda itu hanya untuk melepaskan gembok. Sedangkan proses tilang harus tetap diselesaikan di pengadilan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3720 seconds (0.1#10.140)