Sidang putusan Wakil Bupati Halsel digelar hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Bupati Halmahera Selatan Rusdan T Haruna yang menjadi terdakwa dalam perkara bantuan sosial hari ini akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Halamahera Timur itu diduga merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Sebelumnmya, mantan Bupati Haltim Welhelmus Tahalele juga sudah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Haltim itu divonis bersama mantan Kepala Bidang Keuangan di DPKAD Abdrahman Soleman.
Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin lansung oleh Miniardi SH, dan anggota Muhammad Mahin serta Lazuardi L.Tobing menjatuhkan vonis kepada dua terdakawa ini dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya juga didenda senilai Rp200 Juta subsider 3 bulan Kurungan Penjara.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 2 junto pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kuasa hukum Welhelmus Tahalele, yakni Rahman SH mengatakan, belum bisa memastikan apakah akan dilakukan banding pada Pengadilan Tinggi Malut ataukah tidak. Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan kliennya.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Halamahera Timur itu diduga merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar.
Sebelumnmya, mantan Bupati Haltim Welhelmus Tahalele juga sudah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Haltim itu divonis bersama mantan Kepala Bidang Keuangan di DPKAD Abdrahman Soleman.
Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin lansung oleh Miniardi SH, dan anggota Muhammad Mahin serta Lazuardi L.Tobing menjatuhkan vonis kepada dua terdakawa ini dengan hukuman empat tahun penjara. Keduanya juga didenda senilai Rp200 Juta subsider 3 bulan Kurungan Penjara.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 2 junto pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kuasa hukum Welhelmus Tahalele, yakni Rahman SH mengatakan, belum bisa memastikan apakah akan dilakukan banding pada Pengadilan Tinggi Malut ataukah tidak. Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan kliennya.
(lns)