Lakukan pemerasan, 3 anggota KPK gadungan dibekuk

Jum'at, 23 Agustus 2013 - 14:59 WIB
Lakukan pemerasan, 3...
Lakukan pemerasan, 3 anggota KPK gadungan dibekuk
A A A
Sindonews.com - Tiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan disergap petugas Polresta Medan, Jumat (23/8/2013).

Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerasan sebesar Rp100 juta terhadap seorang pengusaha properti. Mirisnya, satu diantara tiga komplotan tersebut ternyata merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Polres Solok, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Syahrizal Ginting, Mamat Supriadi dan Didi Sampurna. Syahrizal Ginting yang ternyata merupakan alumnus polisi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SINDO, tersangka bersama dua orang rekannya mendatangi lahan properti milik PT Agung Krakatau Properti, di kawasan Jalan Sunggal Medan. Mereka mengaku sebagai anggota KPK dan meminta uang Rp100 juta karena berkaitan dengan izin usaha yang tidak lengkap.

Dari ketiga pelaku, petugas menyita sebuah kartu identitas KPK atasnama Syahrizal Ginting, selaku tim pencegah di KPK, beserta uang ratusan ribu yang diduga hasil memeras pengusaha properti. Petugas juga mengamankan mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1234 XE yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.

"Ketiga pelaku mendatangi proyek perumahan dan meminta uang sebesar Rp100 juta rupiah dengan alasan telah menyalahi izin mendirikan bangunan. Dia (Syahrizal Ginting) itu ikut pendaftaran anggota KPK, tapi kalah testing. Mungkin dia jadi nekat membuat kartu tanda pengenal KPK yang palsu," jelas kuasa hukum PT Agung Krakatau Properti, Hans Silalahi, Jumat (23/8/2013).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kini ketiganya masih terpaksa mendekam di Mapolresta Medan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9048 seconds (0.1#10.140)