Eksekusi lahan di Jalan Rusa Makassar ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi pengosongan rumah seluas 275 meter persegi oleh tim eksekutor Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Rusa, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Kamis (22/8/2013) siang berakhir ricuh.
Kericuhan ini terjadi setelah pihak pemohon eksekusi mengeluarkan barang milik termohon yang dihalau oleh pihak tergugat.
Sejumlah keluarga pemilik rumah bahkan berusaha mengahalau petugas eksekutor dari PN Makassar yang berusaha mengeluarkan barang-barang milik tergugat usai pembacaan eksekusi digelar.
Seorang diantara keluarga tergugat terpaksa diamankan aparat kepolisian lantaran memukul seorang buruh dari pihak pemohon eksekusi. Aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi langsung mengamankan pelaku pemukulan tersebut ke mobil tahanan.
Pihak pemohon eksekusi akhirnya berhasil mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam rumah tersebut, setelah tergugat berhasil dikeluarkan dari rumah.
Sengketa rumah ini terjadi antara Theresia dengan Engkang Wei-eng We Lei, sejak tahun 2007 lalu. Namun dalam gugatan perkara tersebut, pemohon eksekusi, Engkang, menang di PN Makassar. Sehingga, pemohon eksekusi berhak atas rumah tersebut yang luasnya mencapai 275 meter persegi.
Kericuhan ini terjadi setelah pihak pemohon eksekusi mengeluarkan barang milik termohon yang dihalau oleh pihak tergugat.
Sejumlah keluarga pemilik rumah bahkan berusaha mengahalau petugas eksekutor dari PN Makassar yang berusaha mengeluarkan barang-barang milik tergugat usai pembacaan eksekusi digelar.
Seorang diantara keluarga tergugat terpaksa diamankan aparat kepolisian lantaran memukul seorang buruh dari pihak pemohon eksekusi. Aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi langsung mengamankan pelaku pemukulan tersebut ke mobil tahanan.
Pihak pemohon eksekusi akhirnya berhasil mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam rumah tersebut, setelah tergugat berhasil dikeluarkan dari rumah.
Sengketa rumah ini terjadi antara Theresia dengan Engkang Wei-eng We Lei, sejak tahun 2007 lalu. Namun dalam gugatan perkara tersebut, pemohon eksekusi, Engkang, menang di PN Makassar. Sehingga, pemohon eksekusi berhak atas rumah tersebut yang luasnya mencapai 275 meter persegi.
(rsa)