HUT RI, 449 orang narapidana di Sulbar dapat remisi

Minggu, 18 Agustus 2013 - 13:04 WIB
HUT RI, 449 orang narapidana di Sulbar dapat remisi
HUT RI, 449 orang narapidana di Sulbar dapat remisi
A A A
Sindonews.com - Kepala Kepala Kanwil Kemenhukham Sulbar Asminan Mirza Zulkarnain menyebutkan, sebanyak 449 orang narapidana mendapat remisi di hari kemerdekaan RI.

Para napi itu, tersebar di lima lapas, rutan maupun cabang rutan se-Sulbar. Keputusan pemberian remisi itu, sesuai dengan Surat Edaran Menkumham RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tertanggal 16 Juli 2013.

"Surat itu mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberlakukan peraturan pemerintah Nomor 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dari 449 orang tersebut, 350 orang diantaranya berstatus napi dan 99 orang lagi tahanan," ujarnya, kepada wartawan, Minggu (18/8/2013).

Ke-350 orang napi tersebut, telah memenuhi syarat mendapat remisi. Masing-masing 168 orang di LP Kelas II B Polewali dengan seorang diantaranya langsung bebas, dan 55 orang di Rutan Kelas II B Mamuju yang seorang diantaranya juga bebas.

Kemudian, 31 orang di Rutan Kelas II B Majene dengan seorang diantaranya bebas, 11 orang di Rutan Kelas II B Pasangkayu dengan seorang diantaranya juga bebas, dan lima orang di cabang Rutan Polewali di Mamasa yang tanpa seorangpun bebas.

Selain remisi umum, sebanyak 258 orang warga binaan pemasyarakatan di Sulbar yang beragama Muslim juga mendapat remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1434 Hijiah.

Mereka terdiri dari 164 orang di Lapas Polewali, 51 orang di Rutan Mamuju, 31 orang di Rutan Majene, 11 orang di Rutan Pasangkayu dan seorang di Cabang Rutan Polewali di Mamasa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2891 seconds (0.1#10.140)