1.246 napi di Sumbar terima revisi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 1.246 narapidana di Sumatera Barat (Sumbar) mendapat remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2013.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat Sudirman D Hury, sebenarnya yang diusulkan 2.922 orang, namun yang disetujui Menkumham hanya 1.246.
"Dari jumlah tersebut ada 46 orang mendapat remisi umum bebas. Sisanya menerima pengurangan masa tahanan," katanya di LP Muaro Padang, jalan Muaro, Padang, Sabtu (17/8/2013).
Mereka tersebar di sembilan Lembaga Pemasyarakat (Lapas), lima Rumah Tahanan(Rutan) dan lima cabang Rutan di Sumbar.
"Remisi diberikan karena berkelakuan baik selama pembinaan dan kita juga memberikan remisi mereka yang ditahan enam bulan untuk napi umum," ujarnya.
Selain napi dan tahanan yang mendapatkan remisi umum berdasarkan surat keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
"Jumlah remisi bervariasi ada satu bulan sampai enam bulan. Sesuai dengan Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nnomor 174 tahun 1999 tentang Remisi," ungkapnya.
"Mereka harus bersyukur. Sebab, remisi nikmat yang layak diiterima, sesuai dengan persyaratan. Yang belum bersabar dan perbaiki diri," imbuhnya.
Sementara , untuk remisi khusus seperti, koruptor, narkoba dan illegal logging masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Terpidana korupsi di seluruh LP di Sumatera Barat ada 106 orang, napi terkait kasus narkoba 1.261 orang dan illegal logging ada 25 orang, kita tidak mengeluarkan remisinya itu keputusan dari kementerian," ujarnya.
Sedangkan saat napi mendapat remisi, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberikan santunan sebesar Rp100ribu per orang napi dan tahanan yang bebas.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat Sudirman D Hury, sebenarnya yang diusulkan 2.922 orang, namun yang disetujui Menkumham hanya 1.246.
"Dari jumlah tersebut ada 46 orang mendapat remisi umum bebas. Sisanya menerima pengurangan masa tahanan," katanya di LP Muaro Padang, jalan Muaro, Padang, Sabtu (17/8/2013).
Mereka tersebar di sembilan Lembaga Pemasyarakat (Lapas), lima Rumah Tahanan(Rutan) dan lima cabang Rutan di Sumbar.
"Remisi diberikan karena berkelakuan baik selama pembinaan dan kita juga memberikan remisi mereka yang ditahan enam bulan untuk napi umum," ujarnya.
Selain napi dan tahanan yang mendapatkan remisi umum berdasarkan surat keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
"Jumlah remisi bervariasi ada satu bulan sampai enam bulan. Sesuai dengan Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nnomor 174 tahun 1999 tentang Remisi," ungkapnya.
"Mereka harus bersyukur. Sebab, remisi nikmat yang layak diiterima, sesuai dengan persyaratan. Yang belum bersabar dan perbaiki diri," imbuhnya.
Sementara , untuk remisi khusus seperti, koruptor, narkoba dan illegal logging masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Terpidana korupsi di seluruh LP di Sumatera Barat ada 106 orang, napi terkait kasus narkoba 1.261 orang dan illegal logging ada 25 orang, kita tidak mengeluarkan remisinya itu keputusan dari kementerian," ujarnya.
Sedangkan saat napi mendapat remisi, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberikan santunan sebesar Rp100ribu per orang napi dan tahanan yang bebas.
(lns)