Kejati Jateng buru tersangka korupsi proyek Ciptakaru

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 01:30 WIB
Kejati Jateng buru tersangka...
Kejati Jateng buru tersangka korupsi proyek Ciptakaru
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Tinggi Jateng, terus memburu para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Ciptakaru Jepara. Kamis kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB penyidik menjebloskan dua orang ke LP Kedungpane Semarang.

Kedua tersangka adalah Handir dan Hariyanto dari pihak rekanan. Mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Hari ini ( Kamis kemarin) kami menahan dua tersangka pada proyek di Dinas Ciptakaru Jepara. Mereka ditahan mulai hari ini sampai 3 September mendatang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni, Kamis (15/8/2013).

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap keduanya pada awal Juni 2013 lalu.

Kedua tersangka merupakan rekanan Proyek Pembangunan Jalan Beton Lingkungan dan Saluran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Jepara tahun 2012 . Proyek tersebut tengah menggarap jalan di Desa Welahan, dan saluran di Desa Sidialit, dan pembangunan jalan lingkungan di Desa Bantrung, Jepara.

Ketiga paket kegiatan itu dilaksanakan dengan APBD Kabupaten Japara tahun 2012, totalnya sebesar Rp2,5 miliar.

Namun fakta di lapangan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.

Tersangka Handir, selaku Direktur CV JJM diduga tidak pernah melaksanakan kegiatan pada tiga proyek tersebut.

Semua pekerjaan justru dilakukan oleh tersangka Hariyanto selaku pengendali, serta dalam pelaksanaanya tidak sesui dengan kontrak RAB sesuai hasil uji Lab Fakultas teknik Universitas Negeri Semarang dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang.

Kepala Seksi Penyidikan Sugeng Riyanta menambahkan hal yang paling nyata adalah tindakan mereka mencuri spesifikasi besi laiknya besi K 250, dan K 275.

Penyidik juga menemukan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi itu, sehingga ditemukan kerugian negara Rp870.571.164.74

Menurut Sugeng Riyanta, total kerugian ini dihitung berdasarkan kerugian kuantitas maupun kualitas pekerjaan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi memastikan ada tersangka lain.

"Masih ada tersangka lain. Tapi tunggu ya belum kita bisa sebutkan disini. Terimakasih buat teman-teman," Tandas Eko kepada wartawan usai pemeriksaan tersangka.
(lns)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
34 menit yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
38 menit yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
13 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
15 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
17 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved