Kejati Jateng buru tersangka korupsi proyek Ciptakaru
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Tinggi Jateng, terus memburu para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Ciptakaru Jepara. Kamis kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB penyidik menjebloskan dua orang ke LP Kedungpane Semarang.
Kedua tersangka adalah Handir dan Hariyanto dari pihak rekanan. Mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Hari ini ( Kamis kemarin) kami menahan dua tersangka pada proyek di Dinas Ciptakaru Jepara. Mereka ditahan mulai hari ini sampai 3 September mendatang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni, Kamis (15/8/2013).
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap keduanya pada awal Juni 2013 lalu.
Kedua tersangka merupakan rekanan Proyek Pembangunan Jalan Beton Lingkungan dan Saluran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Jepara tahun 2012 . Proyek tersebut tengah menggarap jalan di Desa Welahan, dan saluran di Desa Sidialit, dan pembangunan jalan lingkungan di Desa Bantrung, Jepara.
Ketiga paket kegiatan itu dilaksanakan dengan APBD Kabupaten Japara tahun 2012, totalnya sebesar Rp2,5 miliar.
Namun fakta di lapangan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.
Tersangka Handir, selaku Direktur CV JJM diduga tidak pernah melaksanakan kegiatan pada tiga proyek tersebut.
Semua pekerjaan justru dilakukan oleh tersangka Hariyanto selaku pengendali, serta dalam pelaksanaanya tidak sesui dengan kontrak RAB sesuai hasil uji Lab Fakultas teknik Universitas Negeri Semarang dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang.
Kepala Seksi Penyidikan Sugeng Riyanta menambahkan hal yang paling nyata adalah tindakan mereka mencuri spesifikasi besi laiknya besi K 250, dan K 275.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi itu, sehingga ditemukan kerugian negara Rp870.571.164.74
Menurut Sugeng Riyanta, total kerugian ini dihitung berdasarkan kerugian kuantitas maupun kualitas pekerjaan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi memastikan ada tersangka lain.
"Masih ada tersangka lain. Tapi tunggu ya belum kita bisa sebutkan disini. Terimakasih buat teman-teman," Tandas Eko kepada wartawan usai pemeriksaan tersangka.
Kedua tersangka adalah Handir dan Hariyanto dari pihak rekanan. Mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Hari ini ( Kamis kemarin) kami menahan dua tersangka pada proyek di Dinas Ciptakaru Jepara. Mereka ditahan mulai hari ini sampai 3 September mendatang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni, Kamis (15/8/2013).
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap keduanya pada awal Juni 2013 lalu.
Kedua tersangka merupakan rekanan Proyek Pembangunan Jalan Beton Lingkungan dan Saluran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Jepara tahun 2012 . Proyek tersebut tengah menggarap jalan di Desa Welahan, dan saluran di Desa Sidialit, dan pembangunan jalan lingkungan di Desa Bantrung, Jepara.
Ketiga paket kegiatan itu dilaksanakan dengan APBD Kabupaten Japara tahun 2012, totalnya sebesar Rp2,5 miliar.
Namun fakta di lapangan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.
Tersangka Handir, selaku Direktur CV JJM diduga tidak pernah melaksanakan kegiatan pada tiga proyek tersebut.
Semua pekerjaan justru dilakukan oleh tersangka Hariyanto selaku pengendali, serta dalam pelaksanaanya tidak sesui dengan kontrak RAB sesuai hasil uji Lab Fakultas teknik Universitas Negeri Semarang dan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang.
Kepala Seksi Penyidikan Sugeng Riyanta menambahkan hal yang paling nyata adalah tindakan mereka mencuri spesifikasi besi laiknya besi K 250, dan K 275.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi itu, sehingga ditemukan kerugian negara Rp870.571.164.74
Menurut Sugeng Riyanta, total kerugian ini dihitung berdasarkan kerugian kuantitas maupun kualitas pekerjaan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi memastikan ada tersangka lain.
"Masih ada tersangka lain. Tapi tunggu ya belum kita bisa sebutkan disini. Terimakasih buat teman-teman," Tandas Eko kepada wartawan usai pemeriksaan tersangka.
(lns)