Tersangkut korupsi, Rudy siapkan pengganti Satriyo

Kamis, 15 Agustus 2013 - 15:32 WIB
Tersangkut korupsi, Rudy siapkan pengganti Satriyo
Tersangkut korupsi, Rudy siapkan pengganti Satriyo
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyiapkan pengganti posisi Asisten Sekda Bidang Administrasi Pemerintahan yang dipegang Satriyo Teguh Subroto, menyusul statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan taman tahun 2010.

Dengan melihat perkembangan kasus mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) itu, Pemkot tak menafikan posisi Satriyo perlu diisi segera.

“Kalau seperti ini, sudah ada rapat Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan pangkat) untuk mengisi jabatan kosong. Diataranya di dinas, asisten dan staf ahli. Juga terkait masalah hukum yang menjerat Asisten Pemerintahan,” kata Rudy, sapaan akrabnya Kamis (15/8/2013).

Penggantian posisi pejabat pemkot yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo itu akan disampaikan ke Baperjakat Provinsi Jateng setelah diproses Baperjakat pemkot. Pemprov akan merekomendasikan pejabat hasil promosi pemkot untuk menduduki posisi eselon IIb milik Satriyo.

“Jika (pejabat) asistennya tidak ada, maka tidak perlu diisi Plt. Masih ada saya, wakil wali kota dan Kabag Pemerintahan. Karena Pak Sekda masih sakit, maka Bu Eni (Asisten Ekbangkesra) yang pontang-panting,” terang dia.

Perihal pengganti Asisten Administrasi Pemerintahan, Rudy menyerahkannya sesuai mekanisme Baperjakat. Dia meyakini roda pemerintahan tak akan goyah hanya gara-gara posisi Asisten Administrasi kosong, lantaran pejabatnya tersandung kasus dugaan korupsi.

Seperti diketahui, Satriyo Teguh Subroto ditahan lembaga pemasyarakatan (LP) Keduangpane Semarang selama 30 hari, terhitung sejak 29 Juli-27 Agustus. Terdakwa sempat dirawat di RS Kariadi Semarang untuk operasi ginjal, namun belakangan masa perawatannya dihentikan karena dianggap sudah sembuh. Oleh Kejari, Satriyo kemudian dijemput paksa.

Lebih lanjut Rudy mengatakan upaya hukum kepada Satriyo sudah dilakukan sesuai prosesur, dengan menerjunkan tim pengacara pemkot. Tim dipersilakan melakukan pembelaan, termasuk mengajukan pembantaran penahanan.

“Secara instisusi Pemkot sudah melakukan permohonan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim dan Kejaksaan Semarang. Karena ini sifatnya permohonan, kami tidak bisa memberikan jaminan diberikan atau tidak?” ujar Rudy.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6934 seconds (0.1#10.140)