Polda Jateng ajukan surat penahanan Bupati Rembang
A
A
A
Sindonews.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengajukan surat permohonan penahanan kepada Bupati Rembang, M Salim, tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal APBD 2006 – 2007 senilai Rp4,12miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe membenarkan pihaknya mengajukan surat permohonan penahanan tersebut.
Sesuai mekanisme surat itu dikirimkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Sudah dikirim, tinggal menunggu kabar lebih lanjut,” ungkapnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Rabu (14/8/2013)
Guntur berargumen penahanan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu perlu dilakukan untuk menghindari beberapa hal.
Di antaranya dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
Namun demikian, penahanan ini haruslah melalui sejumlah mekanisme. Penahanan harus seizin Presiden mengingat tersangka adalah pejabat negara. Itupun harus melewati prosedur rekomendasi dari Bareskrim.
“Ini mengingat pada perkara ini, yang bersangkutan (Salim) punya peran utama, memberikan persetujuan. Kami tunggu, jika selama 60 hari surat yang dikirim tidak ada jawaban, berarti memang langsung bisa ditahan,” tambahnya.
Terpisah, penasihat hukum tersangka, Eddy Heryanto, sebelumnya mengatakan kliennya akan kooperatif terhadap penyidik.
“Kalau dibutuhkan pemeriksaan, tentu siap memenuhi panggilan,” timpalnya.
Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12miliar.
Nominal itu didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Hasil PKN itu diketahui teregister Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 Februari 2013. Ditandatangani anggota V, bernama Sapto Amal Damandari. Hasil detil PKN itu adalah Rp4,190.071.100,51.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, kata dia Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi.
Sejauh ini, tersangka Salim baru dua kali diperiksa Polda dalam kapasitas saksi. Masing - masing pada Kamis 1 November 2012 dan Kamis 8 November 2012.
Terkait nominal kerugian negara itu, sebelumnya BPK sempat memberikan keterangan ada kerugian negara sekitar Rp5,542 miliar dari total anggaran penyertaan modal Rp35 miliar ke PT RBSJ. Angka itu berdasarkan investigasi BPK pada 27 Maret 2009.
Penyimpangan diduga terjadi dalam pembelian tanah di Desa Tireman, Kecamatan Rembang, seluas 8.170 meter persegi dan kerja sama pengadaan kayu untuk penanganan pascagempa di Yogyakarta. Pembelian tanah itu digunakan untuk SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe membenarkan pihaknya mengajukan surat permohonan penahanan tersebut.
Sesuai mekanisme surat itu dikirimkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Sudah dikirim, tinggal menunggu kabar lebih lanjut,” ungkapnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Rabu (14/8/2013)
Guntur berargumen penahanan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu perlu dilakukan untuk menghindari beberapa hal.
Di antaranya dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.
Namun demikian, penahanan ini haruslah melalui sejumlah mekanisme. Penahanan harus seizin Presiden mengingat tersangka adalah pejabat negara. Itupun harus melewati prosedur rekomendasi dari Bareskrim.
“Ini mengingat pada perkara ini, yang bersangkutan (Salim) punya peran utama, memberikan persetujuan. Kami tunggu, jika selama 60 hari surat yang dikirim tidak ada jawaban, berarti memang langsung bisa ditahan,” tambahnya.
Terpisah, penasihat hukum tersangka, Eddy Heryanto, sebelumnya mengatakan kliennya akan kooperatif terhadap penyidik.
“Kalau dibutuhkan pemeriksaan, tentu siap memenuhi panggilan,” timpalnya.
Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12miliar.
Nominal itu didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Hasil PKN itu diketahui teregister Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 Februari 2013. Ditandatangani anggota V, bernama Sapto Amal Damandari. Hasil detil PKN itu adalah Rp4,190.071.100,51.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, kata dia Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi.
Sejauh ini, tersangka Salim baru dua kali diperiksa Polda dalam kapasitas saksi. Masing - masing pada Kamis 1 November 2012 dan Kamis 8 November 2012.
Terkait nominal kerugian negara itu, sebelumnya BPK sempat memberikan keterangan ada kerugian negara sekitar Rp5,542 miliar dari total anggaran penyertaan modal Rp35 miliar ke PT RBSJ. Angka itu berdasarkan investigasi BPK pada 27 Maret 2009.
Penyimpangan diduga terjadi dalam pembelian tanah di Desa Tireman, Kecamatan Rembang, seluas 8.170 meter persegi dan kerja sama pengadaan kayu untuk penanganan pascagempa di Yogyakarta. Pembelian tanah itu digunakan untuk SPBU.
(lns)