Peras warga, oknum polisi ditangkap

Sabtu, 10 Agustus 2013 - 15:57 WIB
Peras warga, oknum polisi ditangkap
Peras warga, oknum polisi ditangkap
A A A
Sindonews.com - Brigadir Polisi (Brigpol) Erwin Dwiputra, anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mamuju Utara, ditangkap petugas Polrestabes Makassar setelah tertangkap tangan memeras warga.

Brigpol Erwin ditengarai melakukan pemerasan dan perampasan sejumlah barang berharga milik pengendara yang melintas di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Sulawesi Selatan, Jumat 9 Agustus 2013.

Oknum bintara Polri ini ditangkap dikediamannya di Jalan Bayam Lorong I Kecamatan Bontoala oleh gabungan petugas Propam Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Sattu Salisi.

Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api jenis revolver yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari pimpinannya.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, penangkapan terhadap Brigpol Erwin bermula saat dia menahan sejumlah kendaraan bermotor di Jalan AP Pettarani. Oknum polisi ini berkedok memeriksa surat kelengkapan kendaraan dengan menggunakan seragam lengkap Provost Polres Mamuju Utara.

Sejumlah petugas yang mendapati Brigpol Erwin, juga melihat dia memeras dan mengambil paksa barang berharga milik pengendara. "Dari situ, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun berhasil kabur menggunakan sepeda motornya," kata Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Satria Vibrianto kepada wartawan, Sabtu (10/8/2013).

Kemudian, setelah mengetahui identitas dan alamat persembunyian oknum polisi ini, petugas pun melakukan penyergapan dan menangkapnya. Satria mengungkapkan, Brigpol Erwin merupakan anggota Polres Mamuju Utara, dan tidak berhak melakukan melakukan tugasnya di Kota Makassar tanpa izin dari pimpinan.

"Apa yang dia lakukan sudah diluar prosedur, apalagi diduga melakukan pemerasan. Kami dari Propam hanya melakukan penangkapan, karena wilayahnya di Kota Makassar," aku mantan Wakapolres Pelabuhan Makassar ini.

Setelah beberapa jam diinterogasi di Polrestabes Makassar, Brigpol Erwin kemudian digelandang ke Propam Polda Sulselbar untuk diusut lebih lanjut. Diketahui, sebelum dipindahtugaskan ke Polres Mamuju Utara, Brigpol Erwin pernah berugas di Makassar dan Polres Gowa.

Namun karena terlibat beberapa kasus yang sama, yang bersangkutan dipindahkan ke Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Sementara itu, dari hasil interogasi petugas, Brigpol Erwin membantah telah melakukan pemerasan dan perampasan barang berharga milik warga.

Satria pun mengimbau kepada warga yang telah menjadi korban dari oknum polisi ini, diminta untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Mengenai sanksi yang akan diberikan, perwira menengah ini menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sulselbar dan atasan langsungnya di Polres Mamuju Utara.

"Kami hanya mengamankannya, karena perbuatannya dilakukan di wilayah kami. Kalau masalah proses hukumnya, itu kewenangan Propam Polda," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1036 seconds (0.1#10.140)