8 Kg daging babi disita dari dua pasar di Kulonprogo
Senin, 29 Juli 2013 - 15:01 WIB
8 Kg daging babi disita dari dua pasar di Kulonprogo
A
A
A
Sindonews.com - Tim pengawsan makanan dan obat-obatan menyita hampir delapan kilogram daging dari dua pasar tradisional di Kulonprogo, Senin (29/7/2013). Sitaan daging tersebut lantaran para penjual mengoplos daging sapi dengan daging babi untuk meraup untung berlebih.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Kepenak) Kulonprogo, Rinanti Candrarukmi, mengatakan total berat daging babi yang disita mencapai 7,9 kg. Sebanyak 4,9 kg daging babi disita dari seorang pedagang di Pasar Plono, Pagerharjo, Samigaluh dan sisanya dari pedagang di Pasar Kenteng, Kembang, Nanggulan.
Dia menjelaskan, kedua pedagang yang menjual daging babi masih bersaudara dan termasuk pemain lama. Namun keduanya sempat menghilang beberapa waktu sebelumnya muncul kembali dan tertangkap tangan mengulangi perbuatannya.
“Kedua pedagang memang tidak terlihat mencurigakan. Daging babi dijual dengan cara dicampur dengan daging sapi. Harga jualnya juga sama Rp90 ribu perkilogram,” kata Rinanti.
Berdasarkan pengakuan, pedagang di Pasar Plono menjual 10 kg daging babi yang diambil dari wilayah Ngijon, Moyudan, Sleman. Namun dari jumlah itu hanya tersisa 4,9 kg yang kemudian disita petugas.
Dia menambahkan, kedua pedagang itu tidak memberi tahu pembeli bila daging yang dijualnya adalah adalah babi. Padahal, bagi masyarakat awam, akan sulit membedakan kedua daging tersebut mengingat ciri fisik daging hampir sama. Tapi menguji sampel daging dan membakarnya, akhirnya ketahuan bahwa itu adalah daging babi.
“Bau daging setelah dibakar bukan mirip sapi tapi malah mirip bau ayam. Daging juga lebih berlemak dari sapi. Sampel akan kami kirim ke Balai Besar Veteriner. Kalau ternyata hasilnya positif, kami serahkan proses hukum pada Satpol PP,” tambahnya.
Dinas Kepenak, lanjut dia, tidak melarang pedagang menjual daging babi. Asalkan, pedagang memberi keterangan daging yang dijualnya. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar tidak merugikan konsumen.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Kepenak) Kulonprogo, Rinanti Candrarukmi, mengatakan total berat daging babi yang disita mencapai 7,9 kg. Sebanyak 4,9 kg daging babi disita dari seorang pedagang di Pasar Plono, Pagerharjo, Samigaluh dan sisanya dari pedagang di Pasar Kenteng, Kembang, Nanggulan.
Dia menjelaskan, kedua pedagang yang menjual daging babi masih bersaudara dan termasuk pemain lama. Namun keduanya sempat menghilang beberapa waktu sebelumnya muncul kembali dan tertangkap tangan mengulangi perbuatannya.
“Kedua pedagang memang tidak terlihat mencurigakan. Daging babi dijual dengan cara dicampur dengan daging sapi. Harga jualnya juga sama Rp90 ribu perkilogram,” kata Rinanti.
Berdasarkan pengakuan, pedagang di Pasar Plono menjual 10 kg daging babi yang diambil dari wilayah Ngijon, Moyudan, Sleman. Namun dari jumlah itu hanya tersisa 4,9 kg yang kemudian disita petugas.
Dia menambahkan, kedua pedagang itu tidak memberi tahu pembeli bila daging yang dijualnya adalah adalah babi. Padahal, bagi masyarakat awam, akan sulit membedakan kedua daging tersebut mengingat ciri fisik daging hampir sama. Tapi menguji sampel daging dan membakarnya, akhirnya ketahuan bahwa itu adalah daging babi.
“Bau daging setelah dibakar bukan mirip sapi tapi malah mirip bau ayam. Daging juga lebih berlemak dari sapi. Sampel akan kami kirim ke Balai Besar Veteriner. Kalau ternyata hasilnya positif, kami serahkan proses hukum pada Satpol PP,” tambahnya.
Dinas Kepenak, lanjut dia, tidak melarang pedagang menjual daging babi. Asalkan, pedagang memberi keterangan daging yang dijualnya. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar tidak merugikan konsumen.
(rsa)