Lagi, 2 ton daging sapi anthrax diamankan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 2 ton daging sapi berpenyakit Anthrax (sejenis penyakit sapi) diamankan di Jalan Lintas Sumatera petugas Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut dari di Jalan Lintas Sumatera Dusun Pare-Pare Kec Indrapura, Kabupaten Batubara, Sabtu (27/7).
Daging sapi bermerk Alani tersebut dipasok dari India dan diangkut menggunakan tiga truk Colt Diesel melalui pelabuhan Teluk Nibung menggunakan kapal kecil. Daging sapi berpenyakit itu dikemas rapi dalam karton masing-masing berat 6,6 sampai 7 kg perkotak.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distrekrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, kapal pengangkut daging sapi asal India merk Alani itu sempat dilempari massa dengan bom molotov ketika akan ditangkap petugas.
Namun, aksi tersebut berhasil diredam petugas Pelabuhan Teluk Nibung tanpa ada korban jiwa dan kapal dapat diamankan.
"Daging sapi ini milik Heri, warga Medan, diduga daging tersebut telah terkontaminasi penyakit Anthrax yang sering terjadi di India. Rencananya, daging sapi itu dipasarkan di Medan untuk Hari Raya Idul Fitri. Menurut keterangan Bea Cukai dan Dinas Karantina, daging sapi asal India dilarang masuk ke Indonesia, khususnya Sumut karena dicurigai menderita penyakit anthrax," katanya.
Hingga saat ini, masih Sadono, baru supir yang diperiksa sedangkan pemilik, Heri masih dipanggil. Dia (Heri) dipersalahkan melanggar pasal 31(1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) no.16/1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan."Supirnya masih dalam pemeriksaan, sedangkan pemiliknya sudah kita panggil," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridho M mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan 40 Ton danging sapi yang sudah diawetkan dari Malaysia saat melintas di Jalan Pancing/William Iskandar Medan, persis didepan perumahan Mutiara Resident.
Daging sapi selundupan itu diangkut satu kontainer pendingin (freezer), tiga truk dan satu mobil pick up, masuk melalui pelabuhan Esdengki Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumut, dan dikemas dalam kotak kecil ukuran 20 Kg. Bagian daging sapi yang diamankan itu terdiri dari daging, hati dan jantung.
Daging sapi itu milik AT. Namun, dia tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun. "Setiap barang atau apapun yang dipasok dari negara asing ke Indonesia tentu harus memiliki izin tanpa terkecuali," pungkasnya.
Daging sapi bermerk Alani tersebut dipasok dari India dan diangkut menggunakan tiga truk Colt Diesel melalui pelabuhan Teluk Nibung menggunakan kapal kecil. Daging sapi berpenyakit itu dikemas rapi dalam karton masing-masing berat 6,6 sampai 7 kg perkotak.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distrekrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, kapal pengangkut daging sapi asal India merk Alani itu sempat dilempari massa dengan bom molotov ketika akan ditangkap petugas.
Namun, aksi tersebut berhasil diredam petugas Pelabuhan Teluk Nibung tanpa ada korban jiwa dan kapal dapat diamankan.
"Daging sapi ini milik Heri, warga Medan, diduga daging tersebut telah terkontaminasi penyakit Anthrax yang sering terjadi di India. Rencananya, daging sapi itu dipasarkan di Medan untuk Hari Raya Idul Fitri. Menurut keterangan Bea Cukai dan Dinas Karantina, daging sapi asal India dilarang masuk ke Indonesia, khususnya Sumut karena dicurigai menderita penyakit anthrax," katanya.
Hingga saat ini, masih Sadono, baru supir yang diperiksa sedangkan pemilik, Heri masih dipanggil. Dia (Heri) dipersalahkan melanggar pasal 31(1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) no.16/1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan."Supirnya masih dalam pemeriksaan, sedangkan pemiliknya sudah kita panggil," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridho M mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan 40 Ton danging sapi yang sudah diawetkan dari Malaysia saat melintas di Jalan Pancing/William Iskandar Medan, persis didepan perumahan Mutiara Resident.
Daging sapi selundupan itu diangkut satu kontainer pendingin (freezer), tiga truk dan satu mobil pick up, masuk melalui pelabuhan Esdengki Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumut, dan dikemas dalam kotak kecil ukuran 20 Kg. Bagian daging sapi yang diamankan itu terdiri dari daging, hati dan jantung.
Daging sapi itu milik AT. Namun, dia tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun. "Setiap barang atau apapun yang dipasok dari negara asing ke Indonesia tentu harus memiliki izin tanpa terkecuali," pungkasnya.
(rsa)