AHM-Doa resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Ir. Hasan Doa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Mantan Bupati Kabupaten Halteng, yang juga ketua Devisi Kemiskinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD), ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggadaan dua unit mobil bekas APBD-P di pemkab Halteng 2005 silam senilai Rp500 juta.
Kepala Kejari Negeri Weda Theo Aritonang mengatakan, Hasan Doa ditetapkan sebgai tersangka setelah perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik kita sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya mantan Sekda, mantan Asisten I, mantan Asisten II. Mereka sudah tiga kali dimintai keterangan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dua unit mobil bekas yang nomor polisinya telah diganti dari plat merah ke plat hitam," ujar Theo kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kamis (25/7/2013).
Ditambahkan Theo, kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat ini merupakan kasus lama yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini Kejari Weda baru meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu, tersangka cawagub Malut Hasan Doa dalam telpon selulernya kepada Sindonewes mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahn 2005 lalu, saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Halteng dan menjabat sebgai ketua DPD I Partai Golkar Malut.
"Jujur kasus ini dipolitisir, karena sebelumnya saya sudah pernah dimintai keterangan oleh Mantan Kejari Negeri Weda pada tahun 2012 lalu, dan tidak ada masalah dalam kasus tersebt," bantahnya.
Dia menambahkan, kasus tersebut terkesan dipaksakan oleh Kejari Negeri Weda Pak Theo Aritonang, karena tidak ada masalah. "Memang pengadaan dua unit mobil itu bekas, dan mobil tersebut sudah diserahkan ke Asisten I dan Asisten II," terangnya.
Dilanjutkan, nilai pengadaan dua unit mobil bekas tersebut Rp290 juta, bukan Rp500 juta seperti disebutkan oleh Kejari, dan dua mobil itu dianggarkan melalui APBD-P di Pemkab Halteng 2005.
Selain calon Wakil Gubernur Ir. Hasan Doa, Bupati Sula yang juga calon gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus, juga terlibat sejumlah kasus korupsi dipemerintahannya yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp338 miliar, yang ditangani oleh penyidik Polda Malut dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan, Bupati dua periode itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar oleh Polda Malut, pada pertengahan 2012 lalu.
Kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur periode 2013-2018, itu kini berstatus sebagai tersangka korupsi didua instansi hukum yang berbeda. Hasan Doa menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Weda, Ahmad Hodayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut.
Namun, keduanya kini belum dilakukan penahanan dengan alasan kedua tersangka berlaga di Pilkada Gubernur Malut.
Sebagiamnana diketahui, kedua pasangan yang berstatus tersangka ini diusung oleh Partai Golkar, PPP, Hanura, dan PDS di Pilgub Malut, dengan nomor urut tiga yang dijuluki (AHM-Doa) ini masih diberikan kesempatan oleh dua insitusi penegak hukum tersebut untuk melakukan kejahatan lain.
Mantan Bupati Kabupaten Halteng, yang juga ketua Devisi Kemiskinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD), ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggadaan dua unit mobil bekas APBD-P di pemkab Halteng 2005 silam senilai Rp500 juta.
Kepala Kejari Negeri Weda Theo Aritonang mengatakan, Hasan Doa ditetapkan sebgai tersangka setelah perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik kita sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya mantan Sekda, mantan Asisten I, mantan Asisten II. Mereka sudah tiga kali dimintai keterangan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dua unit mobil bekas yang nomor polisinya telah diganti dari plat merah ke plat hitam," ujar Theo kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kamis (25/7/2013).
Ditambahkan Theo, kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat ini merupakan kasus lama yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini Kejari Weda baru meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Sementara itu, tersangka cawagub Malut Hasan Doa dalam telpon selulernya kepada Sindonewes mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahn 2005 lalu, saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Halteng dan menjabat sebgai ketua DPD I Partai Golkar Malut.
"Jujur kasus ini dipolitisir, karena sebelumnya saya sudah pernah dimintai keterangan oleh Mantan Kejari Negeri Weda pada tahun 2012 lalu, dan tidak ada masalah dalam kasus tersebt," bantahnya.
Dia menambahkan, kasus tersebut terkesan dipaksakan oleh Kejari Negeri Weda Pak Theo Aritonang, karena tidak ada masalah. "Memang pengadaan dua unit mobil itu bekas, dan mobil tersebut sudah diserahkan ke Asisten I dan Asisten II," terangnya.
Dilanjutkan, nilai pengadaan dua unit mobil bekas tersebut Rp290 juta, bukan Rp500 juta seperti disebutkan oleh Kejari, dan dua mobil itu dianggarkan melalui APBD-P di Pemkab Halteng 2005.
Selain calon Wakil Gubernur Ir. Hasan Doa, Bupati Sula yang juga calon gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus, juga terlibat sejumlah kasus korupsi dipemerintahannya yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp338 miliar, yang ditangani oleh penyidik Polda Malut dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan, Bupati dua periode itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar oleh Polda Malut, pada pertengahan 2012 lalu.
Kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur periode 2013-2018, itu kini berstatus sebagai tersangka korupsi didua instansi hukum yang berbeda. Hasan Doa menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Weda, Ahmad Hodayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Malut.
Namun, keduanya kini belum dilakukan penahanan dengan alasan kedua tersangka berlaga di Pilkada Gubernur Malut.
Sebagiamnana diketahui, kedua pasangan yang berstatus tersangka ini diusung oleh Partai Golkar, PPP, Hanura, dan PDS di Pilgub Malut, dengan nomor urut tiga yang dijuluki (AHM-Doa) ini masih diberikan kesempatan oleh dua insitusi penegak hukum tersebut untuk melakukan kejahatan lain.
(san)