Pencairan THR, Pemkot Solo awasi perusahaan bermasalah

Minggu, 21 Juli 2013 - 15:30 WIB
Pencairan THR, Pemkot...
Pencairan THR, Pemkot Solo awasi perusahaan bermasalah
A A A
Sindonews.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan datang beberapa hari mendatang, Pemerintah Kota Solo, meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) untuk mengawasi perusahan-perusahan bermasalah.

Keterangan yang didapatkan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Boeddi Soeharto menjelaskan pengawasan tersebut perlu dilakukan terkait dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya beberapa tahun sebelumnya, banyak perusahaan bermasalah yang tidak mencairkan THR untuk karyawan mereka.

Boeddi menjelaskan, perusahaan memang wajib mengeluarkan THR untuk karyawan mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemsosnakertrans) Nomor 4 Tahun 1994. Dalam peraturan tersebut perusahan harus memberikan THR sesuai dengan aturan perusahaan masing-masing.

Ia mengatakan Kemensosnakertras telah memberikan surat edaran tersebut kepada pihak perusahaan beberapa waktu lalu. Ia berharap surat itu benar-benar ditindaklanjuti oleh perusahaan.

"Kita harus mengawasi hal itu, jangan sampai surat itu tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan yang ada di Kota Solo. THR itu hak para pekerja," ucapnya Kepada SINDO, Sabtu (20/7/2013).

Boeddi juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi masalah itu. Sehingga jika nantinya ada perusahaan yang tidak memberikan THR maka bisa dilaporkan kepada Pemkot Solo. Laporan itu juga bisa dilakukan melalui call center Walikota dan Wakil Walikota Solo.

"Call center sudah ada, masyarakat tinggak menggunakannya saja jika ada penyimpangan," pungkasnya.

Sementara itu Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, meminta perusahaan mencairkan THR sebelum H-7 lebaran. Dengan pencairan pada jangka waktu itu, nantinya THR bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Rudy menambahkan jika nanti ditenukan adanya perusahaan yang tidak memberikan THR maka Pemkot Solo akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut. Selain itu sanksi juga akan dikeluarkan oleh Kemensosnakertrans, sesuai undang-undang yang berlaku.
(kri)
Berita Terkait
Gaya Wali Kota Solo...
Gaya Wali Kota Solo Pakai Masker Bergambar Kumis Tebal Jadi Viral
Wali Kota Solo Sambut...
Wali Kota Solo Sambut Perpres Terkait PPPK
Wali Kota Solo Usul...
Wali Kota Solo Usul Tahun Ajaran Baru Dimulai Januari 2021
Wali Kota Solo Resmi...
Wali Kota Solo Resmi Larang Anak Diajak ke Mal saat Pandemi COVID-19
Waspadai Ancaman Resesi,...
Waspadai Ancaman Resesi, Pemkot Solo Prioritaskan UMKM
Pemkot Solo Gelar Apel...
Pemkot Solo Gelar Apel Siaga Bencana
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
47 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
51 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved