Pencairan THR, Pemkot Solo awasi perusahaan bermasalah

Minggu, 21 Juli 2013 - 15:30 WIB
Pencairan THR, Pemkot...
Pencairan THR, Pemkot Solo awasi perusahaan bermasalah
A A A
Sindonews.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan datang beberapa hari mendatang, Pemerintah Kota Solo, meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) untuk mengawasi perusahan-perusahan bermasalah.

Keterangan yang didapatkan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Boeddi Soeharto menjelaskan pengawasan tersebut perlu dilakukan terkait dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya beberapa tahun sebelumnya, banyak perusahaan bermasalah yang tidak mencairkan THR untuk karyawan mereka.

Boeddi menjelaskan, perusahaan memang wajib mengeluarkan THR untuk karyawan mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemsosnakertrans) Nomor 4 Tahun 1994. Dalam peraturan tersebut perusahan harus memberikan THR sesuai dengan aturan perusahaan masing-masing.

Ia mengatakan Kemensosnakertras telah memberikan surat edaran tersebut kepada pihak perusahaan beberapa waktu lalu. Ia berharap surat itu benar-benar ditindaklanjuti oleh perusahaan.

"Kita harus mengawasi hal itu, jangan sampai surat itu tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan yang ada di Kota Solo. THR itu hak para pekerja," ucapnya Kepada SINDO, Sabtu (20/7/2013).

Boeddi juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi masalah itu. Sehingga jika nantinya ada perusahaan yang tidak memberikan THR maka bisa dilaporkan kepada Pemkot Solo. Laporan itu juga bisa dilakukan melalui call center Walikota dan Wakil Walikota Solo.

"Call center sudah ada, masyarakat tinggak menggunakannya saja jika ada penyimpangan," pungkasnya.

Sementara itu Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, meminta perusahaan mencairkan THR sebelum H-7 lebaran. Dengan pencairan pada jangka waktu itu, nantinya THR bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Rudy menambahkan jika nanti ditenukan adanya perusahaan yang tidak memberikan THR maka Pemkot Solo akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut. Selain itu sanksi juga akan dikeluarkan oleh Kemensosnakertrans, sesuai undang-undang yang berlaku.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)