Polda pertimbangkan tahan Yulius Nawawi

Kamis, 18 Juli 2013 - 06:49 WIB
Polda pertimbangkan...
Polda pertimbangkan tahan Yulius Nawawi
A A A
Sindonews.com - Direktur Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Raja Haryono masih mempertimbangkan menahan tersangka Yulius Nawawi dalam kasus dugaaan korupsi dana Bansos Ormas OKU Tahun 2008 sebesar Rp3 miliar.

"Kita masih pertimbangkanlah melakukan penahanan Yulius Nawawi, karena pemeriksaan Selasa kemarin baru tahap awal atau pertama dan penyidik sekarang masih melakukan evaluasi terhadap pemeriksaan itu, apakah ada kurang atau tidak, kalau ada pasti kita panggil lagi untuk melakukan pemeriksaan tahap keduanya sampai pada pemeriksaan tahap akhir," ungkap Raja di Mapolda Sumsel, Rabu (17/7/2013) malam.

Perwira melati tiga itu menambahkan, sebenarnya penahanan tersebut bukan suatu keharusan dan itu ada aturanya.Kecuali tersangka mencoba kabur, menghilangkan barang bukti atau tidal kooperatif saat dipanggil atau diperiksa penyidik.”Tapi kita kihat pada hasil akhir pemeriksaan tahap akhir nanti, apakah bersangkutan memang harus ditahan atau tidak, kita lihat perkembangannya nanti,”tegasnya.

Disinggung apakah barang-bukti (BB) dari dugaan korupsi dalam kasus ini akan dilakukan penyitaan, Raja mengatakan, akan dikembangkan lagi.”Kita masih dalami lagi kemana saja aliran dana dugaan korupsi itu dipakai, apakah dibeli barang atau habis buat makan dan lainnya, itu akan kita dalami lagi, kalau ada dugaan pembelian barang dari hasil dugaan korupsi ini pastilah akan kita sita sebagai BB,” katanya.

Ketika ditanya, kapan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama, Raja menjelaskan, secara prosedur pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka agar dapat diperiksa di Polda Sumsel.

”Kita tunggu sajalah, ada prosedurnya, panggilan pertama tidak datang, kita panggil kedua, kalau tidak datang-datang, kita akan gunakan upaya paksa,” jelasnya.

Namun Raja menyatakan, saat ini pihaknya fokus dulu menyelesaikan berkas tersangka Yulius Nawawi, setelah itu baru ke berkas tersangka Eddy Yusuf. ”Ini kan berkaitan jadi satu-satu dulu, tapi tetap kita periksa sesuai jadwal yang sudah ditentukan penyidik kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya pengacara tersangka Bupati OKU Yulius Nawawi dari Palembang Internasional Law Office, Bahrul Ilmi Yakup mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik, kliennya menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik dalam kasus ini.

”Salah satu yang ditanya, soal apakah dia (Yulius Nawawi) tahu soal proposal dan sumber pembiayaan (terkait kasus ini), klien saya jawab dia tahu hanya sumber proposal, karena diajukan ke dia, tapi klien saya tidak tahu sumber pembiayaan, karena dia tidak tahu, karena proses pencairan tidak ke dia,” ungkap Bahrul di sela-sela pemeriksaan tersangka Yulius Nawawi di Mapolda Sumsel, kemarin.

Disinggung bagaimana jika klienya ditahan dalam kasus ini, Bahrul berharap penyidik tidak melakukan itu, karena selama ini kliennya cukup kooperatif dalam kasus ini, termasuk memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan. ”Kita tahu beliau (Yulius Nawawi) masih melayani masyarakat OKU,” pungkasnya.

Sedangkan tersangka Yulius Nawawi ketika ditemui usai diperiksa mengatakan, silakan tanyakan sama penyidik terkait pemeriksaanya hari ini (kemarin).”Saya siap kapapun diperiksa kembali penyidik,”ungkap Yulius di Mapolda Sumsel,kemarin.

Ketika ditanya apakah saat pemeriksaan ditanya mengenai aliran dana dalam kasus ini, Yulis menyatakan, dalam pertanyaan tadi tidak ada menyinggung masalah aliran dana dalam kasus ini. ”Silakan tanyakan ke penyidik,” tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)