100 BB bodong diamankan Bea Cukai Riau
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 100 unit ponsel jenis BlackBerry (BB) ilegal diamankan pihak Bea Cukai (BC) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, (Inhil) Riau.
Informasi yang dihimpun, Senin (15/7/2013), BB bodong itu diamankan dari sebuah speedbaot bernama R Jaya yang bersandar di Pelabuhan Tembilahan. Speedboat tersebut sendiri datang dari Batam, Kepulaun Riau.
Kasi Penindakan BC Tembilahan Arfah menjelaskan. bahwa penangkapan tersebut terungkap saat pihaknya yang mendapat informasi kalau ada kapal yang akan menyelundupan barang ilegal.
Setalah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada speed yang dicurigai tersebut, didapatkan barang bukti BB tanpa dokumen apapun.
"Setelah kita geladah barang bawaan tersebut, kita dapatkan sebuah kardus mencurigakan yang disimpan di dek kapal. Setelah diperiksa lebih lanjut ternyata isinya HP BlackBerry. Dan pemiliknya tidak bisa menunjukan dokumennya," katanya Arfah kepada wartawan.
Sementara mengenai nahkoda berserta anak buah kapal (ABK) yang membawa BB tersebut kini telah diamankan. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2012.
Informasi yang dihimpun, Senin (15/7/2013), BB bodong itu diamankan dari sebuah speedbaot bernama R Jaya yang bersandar di Pelabuhan Tembilahan. Speedboat tersebut sendiri datang dari Batam, Kepulaun Riau.
Kasi Penindakan BC Tembilahan Arfah menjelaskan. bahwa penangkapan tersebut terungkap saat pihaknya yang mendapat informasi kalau ada kapal yang akan menyelundupan barang ilegal.
Setalah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada speed yang dicurigai tersebut, didapatkan barang bukti BB tanpa dokumen apapun.
"Setelah kita geladah barang bawaan tersebut, kita dapatkan sebuah kardus mencurigakan yang disimpan di dek kapal. Setelah diperiksa lebih lanjut ternyata isinya HP BlackBerry. Dan pemiliknya tidak bisa menunjukan dokumennya," katanya Arfah kepada wartawan.
Sementara mengenai nahkoda berserta anak buah kapal (ABK) yang membawa BB tersebut kini telah diamankan. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2012.
(maf)