Korupsi APBD Rp4,12 M, Bupati Rembang resmi ditahan

Rabu, 03 Juli 2013 - 13:49 WIB
Korupsi APBD Rp4,12...
Korupsi APBD Rp4,12 M, Bupati Rembang resmi ditahan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah akan melakukan penahanan terhadap Bupati Rembang M Salim, tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal APBD 2006-2007 senilai Rp4,12 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, penahanan itu dilakukan karena pihaknya khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.

"Saya pikir perlu melakukan penahanan. Pada perkara ini, yang bersangkutan (Salim) punya peran utama, karena yang memberikan persetujuan," ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, No.46, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Rabu (3/7/2013).

Mekanisme penahanan, kata dia, harus mengajukan izin Presiden mengingat tersangka adalah pejabat negara. Itupun harus melewati prosedur rekomendasi melalui Bareskrim.

"Nanti hasil pemeriksaan akan jadi rekomendasi. Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Nanti kami tunggu selama 60 hari, jika tidak ada jawaban, berarti (Salim) langsung bisa kami tahan. Aturannya seperti itu," lanjutnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Rembang, itu hari ini diperiksa penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Tersangka, tiba sekira pukul 09.30 WIB, dan langsung menuju ruang penyidikan setelah mengisi daftar kehadiran di petugas piket.

Pada pemeriksaan itu, kata Guntur, pihaknya juga akan melakukan kroscek, apakah tersangka betul pergi ke Amerika pada pekan lalu. Pasalnya, alasan itu menjadikan tersangka tidak datang pada saat dipanggil penyidik.

"Tentu akan dicek penyidik. Nggak sulit kok, kami bisa cek ke bandara, apa benar melakukan penerbangan ke Amerika atau tidak. Itu bisa jadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan nanti," tandasnya.

Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12 miliar. Nominal itu, didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun, dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Hasil PKN itu diketahui teregister Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 Februari 2013. Ditandatangani anggota V Sapto Amal Damandari. Hasil detil PKN, itu adalah Rp4,190.071.100,51.
(san)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
30 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved