Diduga korupsi, besok Bupati Rembang diperiksa Polda Jateng

Selasa, 02 Juli 2013 - 17:46 WIB
Diduga korupsi, besok...
Diduga korupsi, besok Bupati Rembang diperiksa Polda Jateng
A A A
Sindonews.com – Bupati Rembang M Salim, tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal APBD 2006 - 2007 senilai Rp4,12miliar, akan memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, besok Rabu 3 Juli 2013.

Tersangka sebelumnya tak hadir dengan alasan ada kunjungan kerja di Amerika.

Penasihat hukum tersangka, Eddy Heryanto mengatakan besok kliennya akan memenuhi panggilan.

"Hari ini Pak Salim sudah menginjakkan kaki di tanah air, baru saja, dari Amerika. Sesuai rencana akan datang ke Polda, sekitar jam 9 pagi," ungkapnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO melalui telepon selulernya, Selasa (2/7/2013).

Kondisi orang nomor satu di Kabupaten Rembang itu, kata dia, dalam keadaan sehat. Sehingga akan memenuhi panggilan.

"Setahu saya fisik kesehatan Pak Salim itu kuat, jadi tidak ada masalah. Polda tidak mengirimkan surat panggilan lagi saat Pak Salim berhalangan memenuhi panggilan, karena Pak Salim sendiri yang menghendaki diperiksa pada 3 Juli," tambahnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan surat panggilan tidak dikirimkan lagi karena dari pihak tersangka yang menjadwalkan sendiri waktu pemeriksaan.

"Kalau tidak datang lagi, baru kami kirimkan panggilan ke dua. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," timpalnya.

Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12miliar.

Nominal itu didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Hasil PKN itu diketahui teregister Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 Februari 2013. Ditandatangani anggota V, bernama Sapto Amal Damandari. Hasil detil PKN itu adalah Rp4,190.071.100,51.

Dari total kerugian akibat korupsi itu, kata dia, Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi.

Sejauh ini, tersangka Salim baru dua kali diperiksa Polda dalam kapasitas saksi. Masing - masing pada Kamis 1 November 2012 dan Kamis 8 November 2012.

Terkait nominal kerugian negara itu, sebelumnya BPK sempat memberikan keterangan ada kerugian negara sekitar Rp5,542 miliar dari total anggaran penyertaan modal Rp35 miliar ke PT RBSJ. Angka itu berdasarkan investigasi BPK pada 27 Maret 2009.

Penyimpangan diduga terjadi dalam pembelian tanah di Desa Tireman, Kecamatan Rembang, seluas 8.170 meter persegi dan kerja sama pengadaan kayu untuk penanganan pascagempa di Yogyakarta. Pembelian tanah itu digunakan untuk SPBU.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6835 seconds (0.1#10.140)