Diperiksa Polda, Bupati Rembang kabur ke Amerika
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal APBD 2006-2007 kabupaten setempat Rp4,12miliar, mangkir dari pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Sedianya, orang nomor satu di Rembang, itu diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan.
"Jadwal pemeriksaan hari ini, itu sesuai jadwal suurat yang kami kirimkan," ungkapnya saat ditemui di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (24/6/2013).
Namun, pihak penasihat hukum tersangka mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Penasihat hukum tersangka mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena bertolak ke Amerika.
"Betul ada jadwal pemeriksaan hari ini di Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Tapi beliau (tersangka) tidak bisa hadir, karena harus ke Amerika untuk suatu keperluan," terangnya, saat dikonfirmasi.
Pihaknya, kata Eddy, sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mas Guntur Laupe. "Di Amerika hingga tanggal 2 Juli. Kami sudah kirimkan surat, agar pemeriksaan dilakukan pada 3 Juli. Kami kooperatif," paparnya.
Kasus ini diketahui, adalah dana penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12miliar. Nominal itu, didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Hasil PKN itu, diketahui teregister Nomor 1/S/VII-XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta, pada 6 Februari 2013, dan ditandatangani anggota V Sapto Amal Damandari. Hasil detail PKN, itu adalah Rp4,190.071.100,51.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka, sejak 16 Juni 2010, bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM) M Siswadi.
Sejauh ini, tersangka Salim baru dua kali diperiksa Polda dalam kapasitas saksi. Masing-masing, pada Kamis 1 November 2012 dan Kamis 8 November 2012.
Terkait nominal kerugian negara itu, sebelumnya BPK sempat memberikan keterangan ada kerugian negara sekitar Rp5,542 miliar dari total anggaran penyertaan modal Rp35 miliar ke PT RBSJ. Angka itu, berdasarkan investigasi BPK pada 27 Maret 2009.
Penyimpangan diduga terjadi dalam pembelian tanah di Desa Tireman, Kecamatan Rembang, seluas 8.170 meter persegi dan kerja sama pengadaan kayu untuk penanganan pascagempa di Yogyakarta. Pembelian tanah itu digunakan untuk SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan.
"Jadwal pemeriksaan hari ini, itu sesuai jadwal suurat yang kami kirimkan," ungkapnya saat ditemui di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Senin (24/6/2013).
Namun, pihak penasihat hukum tersangka mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Penasihat hukum tersangka mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena bertolak ke Amerika.
"Betul ada jadwal pemeriksaan hari ini di Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Tapi beliau (tersangka) tidak bisa hadir, karena harus ke Amerika untuk suatu keperluan," terangnya, saat dikonfirmasi.
Pihaknya, kata Eddy, sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mas Guntur Laupe. "Di Amerika hingga tanggal 2 Juli. Kami sudah kirimkan surat, agar pemeriksaan dilakukan pada 3 Juli. Kami kooperatif," paparnya.
Kasus ini diketahui, adalah dana penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12miliar. Nominal itu, didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Hasil PKN itu, diketahui teregister Nomor 1/S/VII-XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta, pada 6 Februari 2013, dan ditandatangani anggota V Sapto Amal Damandari. Hasil detail PKN, itu adalah Rp4,190.071.100,51.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka, sejak 16 Juni 2010, bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM) M Siswadi.
Sejauh ini, tersangka Salim baru dua kali diperiksa Polda dalam kapasitas saksi. Masing-masing, pada Kamis 1 November 2012 dan Kamis 8 November 2012.
Terkait nominal kerugian negara itu, sebelumnya BPK sempat memberikan keterangan ada kerugian negara sekitar Rp5,542 miliar dari total anggaran penyertaan modal Rp35 miliar ke PT RBSJ. Angka itu, berdasarkan investigasi BPK pada 27 Maret 2009.
Penyimpangan diduga terjadi dalam pembelian tanah di Desa Tireman, Kecamatan Rembang, seluas 8.170 meter persegi dan kerja sama pengadaan kayu untuk penanganan pascagempa di Yogyakarta. Pembelian tanah itu digunakan untuk SPBU.
(san)