Puluhan kubik kayu 'tak bertuan' ditemukan di Hutan Latimojong
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Toraja Utara menemukan puluhan kubik kayu gelondongan dalam kawasan hutan lindung Latimojong akhir pekan lalu.
Kepala Bidang Perlindungan dan Bina Hutan Dishutbun Toraja Utara, Harly P menyatakan, puluhan kubik kayu tak bertuan tersebut ditemukan saat Dishutbun Toraja Utara melakukan pengecekan lapangan di kawasan hutan lindung Latimojong, di perbatasan Toraja Utara dan Tana Toraja tepatnya di Desa Batu Alu, Kecamatan Sangalla Selatan, kabupaten Tana Toraja.
Pengecekan lapangan tersebut menindaklanjuti penangakapan sebuah truk yang mengangkut sekira 4,5 kubik kayu batangan tanpa dokumen resmi saat melintas di Kecamatan Rantebua dua hari sebelumnya.
Dari hasil pengembangan disinyalir 4,5 kubik kayu ilegal tersebut diangkut dari kawasan hutan lindung Latimojong di perbatasan Tana Toraja dan Toraja Utara. Dishutbun Toraja Utara Utara yang melakukan pengecekan lapangan menemukan lokasi penebangan liar dalam kawasan hutan lindung.
Pohon yang ditebang kemudian diolah menjadi kayu batangan dan disimpan di beberapa lokasi dalam kawasan hutan. Diduga, kayu batangan yang diperkirakan mencapai puluhan kubik itu merupakan hasil penjarahan hutan yang dilakukan oknum-oknum masyarakat dan belum sempat diangkut. Disinyalir, kayu batangan tersebut baru akan diangkut keluar kawasan hutan jika situasi dirasa aman dari pantauan petugas.
"Lokasi penemuan puluhan kayu batangan dalam kawasan hutan lindung Latimojong berada di wilayah Tana Toraja. Tapi, jalur pengangkutan kayu tanpa dokumen berada di wilayah Toraja Utara jadi kami turun melakukan pengecekan lapangan," jelas mantan Sekretaris Dishutbun Tana Toraja itu kepada SINDO, di Rantepao, Minggu(2/6/2013).
Dikatakan Harly, dalam pengecekan lapangan tersebut, petugas Dishutbun Toraja Utara tidak berhasil menemukan pelaku yang melakukan penebangan liar dalam kawasan hutan lindung Latimojong. Diduga, pelaku penjarahan hutan sudah mengetahui kedatangan petugas karena lokasi penebangan liar berada di tengah kawasan hutan lindung.
Petugas hanya mendapati sebuah pondok di tengah hutan dalam kondisi kosong yang diduga dibuat pelaku penjarahan hutan sebagai tempat istirahat
"Kemungkinan para pelaku penebangan liar tahu kedatangan petugas sehingga mereka langsung kabur dan meninggalkan kayu jarahan mereka," katanya.
Ditambahkan Harly, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari penangkapan truk pengangkut 4,5 kubik kayu tanpa dokumen saat melintas di Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara.
Pihaknya pun sudah meminta keterangan beberapa saksi untuk menelusuri siapa pemilik 4,5 kubik kayu ilegal yang saat ini sudah diamankan. Menurutnya, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun pelaku yang terbukti melakukan kegiatan penebangan liar di dalam kawasan hutan lindung.
"Kami akan terus melakukan operasi rutin di kawasan hutan yang rawan kegiatan penebangan liar. Kami tidak akan tebang pilih dengan para pelaku yang terbukti melakukan praktik illegal logging," tandasnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Bina Hutan Dishutbun Toraja Utara, Harly P menyatakan, puluhan kubik kayu tak bertuan tersebut ditemukan saat Dishutbun Toraja Utara melakukan pengecekan lapangan di kawasan hutan lindung Latimojong, di perbatasan Toraja Utara dan Tana Toraja tepatnya di Desa Batu Alu, Kecamatan Sangalla Selatan, kabupaten Tana Toraja.
Pengecekan lapangan tersebut menindaklanjuti penangakapan sebuah truk yang mengangkut sekira 4,5 kubik kayu batangan tanpa dokumen resmi saat melintas di Kecamatan Rantebua dua hari sebelumnya.
Dari hasil pengembangan disinyalir 4,5 kubik kayu ilegal tersebut diangkut dari kawasan hutan lindung Latimojong di perbatasan Tana Toraja dan Toraja Utara. Dishutbun Toraja Utara Utara yang melakukan pengecekan lapangan menemukan lokasi penebangan liar dalam kawasan hutan lindung.
Pohon yang ditebang kemudian diolah menjadi kayu batangan dan disimpan di beberapa lokasi dalam kawasan hutan. Diduga, kayu batangan yang diperkirakan mencapai puluhan kubik itu merupakan hasil penjarahan hutan yang dilakukan oknum-oknum masyarakat dan belum sempat diangkut. Disinyalir, kayu batangan tersebut baru akan diangkut keluar kawasan hutan jika situasi dirasa aman dari pantauan petugas.
"Lokasi penemuan puluhan kayu batangan dalam kawasan hutan lindung Latimojong berada di wilayah Tana Toraja. Tapi, jalur pengangkutan kayu tanpa dokumen berada di wilayah Toraja Utara jadi kami turun melakukan pengecekan lapangan," jelas mantan Sekretaris Dishutbun Tana Toraja itu kepada SINDO, di Rantepao, Minggu(2/6/2013).
Dikatakan Harly, dalam pengecekan lapangan tersebut, petugas Dishutbun Toraja Utara tidak berhasil menemukan pelaku yang melakukan penebangan liar dalam kawasan hutan lindung Latimojong. Diduga, pelaku penjarahan hutan sudah mengetahui kedatangan petugas karena lokasi penebangan liar berada di tengah kawasan hutan lindung.
Petugas hanya mendapati sebuah pondok di tengah hutan dalam kondisi kosong yang diduga dibuat pelaku penjarahan hutan sebagai tempat istirahat
"Kemungkinan para pelaku penebangan liar tahu kedatangan petugas sehingga mereka langsung kabur dan meninggalkan kayu jarahan mereka," katanya.
Ditambahkan Harly, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari penangkapan truk pengangkut 4,5 kubik kayu tanpa dokumen saat melintas di Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara.
Pihaknya pun sudah meminta keterangan beberapa saksi untuk menelusuri siapa pemilik 4,5 kubik kayu ilegal yang saat ini sudah diamankan. Menurutnya, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun pelaku yang terbukti melakukan kegiatan penebangan liar di dalam kawasan hutan lindung.
"Kami akan terus melakukan operasi rutin di kawasan hutan yang rawan kegiatan penebangan liar. Kami tidak akan tebang pilih dengan para pelaku yang terbukti melakukan praktik illegal logging," tandasnya.
(rsa)