Sengketa tanah berakhir ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Kasus sengketa tanah di Gresik, Jawa Timur berlangsung ricuh, setelah pihak pemohon berniat melakukan eksekusi tanahnya secara sepihak, tetapi dihalang-halangi pihak termohon. Pihak pemohon, menolak ekskusi karena Pengadilan Negeri (PN) Gresik, berencana melakukan eksekusi secara resmi, pada hari Kamis mendatang. Dalam kericuhan ini, sebanyak tiga orang warga mengalami luka akibat lemparan batu.
Kericuhan bermula, saat pihak pemohon yakni Muntaji'ah bersama ratusan warga berniat melakukan eksekusi tanah dan bangunan rumah seluas 750 meter persegi, secara sepihak di Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Namun, Samari pihak termohon bersama ratusan warga yang mendukungnya, menolak eksekusi yang menyalahi prosedur. Karena belum mendapatkan surat resmi dari pihak Pengadilan Negeri Gresik.
Akibatnya, kedua belah pihak yang sudah saling berhadap-hadapan terlibat aksi saling olok disertai saling lempar batu. Insiden ini, menyebabkan tiga orang warga, dari kedua belah pihak mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu. Warga yang terluka yakni Mukhsonur Prabowo (28) pihak tergugat. Muhammad Kahfi (59) dan Muhammad Ilya (40) dari pihak penggugat.
Kericuhan bermula, saat pihak pemohon yakni Muntaji'ah bersama ratusan warga berniat melakukan eksekusi tanah dan bangunan rumah seluas 750 meter persegi, secara sepihak di Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Namun, Samari pihak termohon bersama ratusan warga yang mendukungnya, menolak eksekusi yang menyalahi prosedur. Karena belum mendapatkan surat resmi dari pihak Pengadilan Negeri Gresik.
Akibatnya, kedua belah pihak yang sudah saling berhadap-hadapan terlibat aksi saling olok disertai saling lempar batu. Insiden ini, menyebabkan tiga orang warga, dari kedua belah pihak mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu. Warga yang terluka yakni Mukhsonur Prabowo (28) pihak tergugat. Muhammad Kahfi (59) dan Muhammad Ilya (40) dari pihak penggugat.
(stb)