Warga Surabaya gugat Pemkot
A
A
A
Sindonews.com - Polemik lahan konservasi di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) terus bergulir. Bahkan, warga di sekitar Pamurbaya mengugat Pemkot Surabaya yang dinilai keterlaluan memasukan lahan warga ke jalur konservasi.
Para warga itu mempermasalahkan rumahnya yang masuk ke dalam area lahan konservasi di Pamurbaya. Tak pelak jika mereka kemudian melakukan gugatan kepada Pemkot atas permasalahan tersebut.
“Kami terpaksa menggugat pemkot karena lahan kami tidak bisa dibangun rumah dan tidak laku dijual. Sementara, Pemkot sendiri yang siap membeli atau memberikan ganti rugi tidak segera melakukan aksinya,” ujar seorang warga, Irwanto, Selasa (23/4/2013).
Ia melanjutkan, gugatan itu berdasarkan penetapan lahan konservasi di Pamurbaya tidak memiliki dasar. Dasar yang digunakan pemkot adalah Perda No.3/2007 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya, sementara perda itu sedang direvisi bersama DPRD Surabaya.
Mengingat perda RTRW sedang direvisi, berarti pemkot belum memiliki perda RTRW lagi atau perda RTRW dalam posisi statusquo.
“Dengan demikian perda itu kan tidak bisa dipakai dasar penetapan area konservasi di Pamurbaya,” ungkapnya.
Maka itu, rencananya Kamis 25 April 2013 mendatang akan diadakan sidang di lokasi bermasalah antara pihak warga dan Pemkot. Bila, pemkot yang menang, maka warga siap mengikuti aturan pemkot, tapi sebaliknya bila pemkot yang kalah pemkot tidak bisa melarang warga memanfaatkan lahannya.
Para warga itu mempermasalahkan rumahnya yang masuk ke dalam area lahan konservasi di Pamurbaya. Tak pelak jika mereka kemudian melakukan gugatan kepada Pemkot atas permasalahan tersebut.
“Kami terpaksa menggugat pemkot karena lahan kami tidak bisa dibangun rumah dan tidak laku dijual. Sementara, Pemkot sendiri yang siap membeli atau memberikan ganti rugi tidak segera melakukan aksinya,” ujar seorang warga, Irwanto, Selasa (23/4/2013).
Ia melanjutkan, gugatan itu berdasarkan penetapan lahan konservasi di Pamurbaya tidak memiliki dasar. Dasar yang digunakan pemkot adalah Perda No.3/2007 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya, sementara perda itu sedang direvisi bersama DPRD Surabaya.
Mengingat perda RTRW sedang direvisi, berarti pemkot belum memiliki perda RTRW lagi atau perda RTRW dalam posisi statusquo.
“Dengan demikian perda itu kan tidak bisa dipakai dasar penetapan area konservasi di Pamurbaya,” ungkapnya.
Maka itu, rencananya Kamis 25 April 2013 mendatang akan diadakan sidang di lokasi bermasalah antara pihak warga dan Pemkot. Bila, pemkot yang menang, maka warga siap mengikuti aturan pemkot, tapi sebaliknya bila pemkot yang kalah pemkot tidak bisa melarang warga memanfaatkan lahannya.
(rsa)