Perbuatan anggota DPRD Sampang bukan pedofilia

Selasa, 16 April 2013 - 14:28 WIB
Perbuatan anggota DPRD...
Perbuatan anggota DPRD Sampang bukan pedofilia
A A A
Sindonews.com - Nikah siri yang dilakukan anggota DPRD Sampang M Hasan Achmad sebelum melakukan persetubuhan dengan ABG ternyata lebih parah. Apalagi pernikahan tersebut hanya didasari agar pelaku tidak melakukan zina.

"Lebih parah dari mantan Bupati Garut itu. Ini lebih parah. Dia (anggota DPRD Sampang-red) melakukan kawin siri tentunya lebih singkat," kata pakar seksologi Rumah Sakit Husada Surabaya, Susanto ketika dihubungi, Selasa (16/4/2013).

Menurutnya, ulah anggota DPRD Fraksi PPP ini sama halnya membodohi Tuhan. Hanya dengan melakukan kawin siriuntuk menghindari dosa saja. Rupanya, asas perkawinan diterapkan hanya untuk nafsu sesaat.

"Sama saja dengan jajan di lokalisasi, bedanya persetubuhan didahului dengan pernikahan meski hanya kawin siri yang sangat singkat," katanya.

Jika kasus pernikahan Aceng Fikri berlangsung dengan nikah siri beberapa hari, namun ia yakin kawin siri anggota komisi A DPRD ini hanya berlangsung beberapa jam saja. Setelah itu, bercerai.

"Saya malah berfikir bisa jadi pernikahan hanya beberapa jam saja," tambah Susanto.

Ia juga mengatakan, sifat anggota DPRD Kabupaten Sampang ini bukan termasuk Pedofilia. Pasalnya, meski korban berusia 16 Tahun dari sisi pskologis sudah termasuk aqil baligh. Ia melihat persoalan ini lebih pada persoalan materi. Contohnya, ketika ada orang berusia 80 Tahun dan menikah dengan remaja berusia 20 tahun.

"Bukan Pedofilia. Kalau disebut Pedofilia adalah ketika korban masih berusia 12 Tahun ke bawah. Ini lebih pada persoalan uang. Bahkan si anggota DPRD Kabupaten Sampang ini juga tidak bisa disebut Grandtofili meski usianya lebih tua," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Hasan Achmad tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur. Modusnya, sebelum melakukan hubungan suami istri, Wakil Rakyat ini menikahi para korbannya secara siri. Usai berhubungan, korban diberi uang sebesar Rp2 Juta sebagai uang nafkah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5445 seconds (0.1#10.140)