Pelaku penembakan Karumkit diproses Propam

Sabtu, 06 April 2013 - 22:03 WIB
Pelaku penembakan Karumkit...
Pelaku penembakan Karumkit diproses Propam
A A A
Sindonews.com - Pelaku penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Mappauddang, Makassar, Komisaris Besar (Kombes) dr Purwadi, saat ini sudah di tahan di Polrestabes Makassar.

Briptu Ishak (35), yang merupakan anggota Polrestabes Makassar, dikatakan Wakapolda Sulselbar Brigjen Syahrul Mamma sedang diproses oleh Reskrim Propam. Meski demikian, Wakapolda enggan berspekulasi terkait masa depan tersangka di dunia kepolsian.

"Ini pidana umum jadi ditangani oleh reskrim dan juga Propam," ujar Syahrul, Sabtu (6/4/2013).

Terkait kondisi korban, Syahrul mengaku, sudah membaik, tetapi masih menjalani perawatan intensif di RS Wahidin.

Jenderal bintang satu ini didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi pun langsung mengecek galian di depan rumah tersangka akibat perluasan rumah sakit, yang menjadi penyebab penembakan tersebut.

"Ternyata lubang pondasi yang digali sekitar dua hari sebelumnya untuk perluasan sudah ditimbun oleh tersangka," jelas Endi Sutendi.

Endi mengaku, tersangka protes lantaran perluasan rumah sakit menjadikan akses jalan di depan rumahnya semakin sempit. Mantan Wakil Polresabes Makassar itu mengaku tersangka tinggal di Asrama Bhayangkara karena istrinya, Jeni adalah PNS yang bertugas di RS Bhyangkara. "Istrinya PNS di RS Bhayangkara," terangnya.

Ulah penimbunan tersangka yang membuat Karumkit naik pitam dan marah besar. Informasi yang dihimpun Sindo menyebutkan, Karumkit dua hari sebelumnya mendatangi lokasi galian yang ditimbun dan mencari pelakunya. Bahkan, Karumkit pun mencari pelaku dan sempat mengancam akan mengubur pelaku penimbunan. Sayang, tersangka saat itu tidak berada di rumahnya.

Tersangka menimbun galian di depan rumahnya setelah anak-nya yang masih berusia tiga tahun terjatuh dalam lubang galian itu. Mengetahui dirinya dicari, Briptu Ishak pun mendatangi Karumkit yang berujung penembakan. saat perdebatan, Karumkit sempat menyuruh tersangka agar meninggalkan rumah dinas Asrama Bhayangkara. Inilah yang diduga menyulut amarah tersangka.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5297 seconds (0.1#10.140)