Jadi tersangkai, Bupati Bogor tantang Panwaslu

Jum'at, 15 Maret 2013 - 13:42 WIB
Jadi tersangkai, Bupati Bogor tantang Panwaslu
Jadi tersangkai, Bupati Bogor tantang Panwaslu
A A A
Sindonews.com - Sikap Panwaslu Kabupaten Bogor yang melaporkan kasus pelanggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) ke Polres Depok mendapat reaksi keras.

Reaksi keras ini datang dari terlapor, Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang mengaku menantang Panwaslu Kabupaten Bogor. Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Yasin saat ditemui di acara Istighosah, di Mapolres Bogor, Jumat (15/3/2013).

"Urusan saya melanggar aturan Pilkada, ini sudah masuk ke ranah hukum. Jadi buat saya tidak ada masalah sama sekali dan saya akan mengikuti proses hukum. Kita berikan kesempatan penegak hukum untuk menjalani itu," kata Rahmat Yasin kepada wartawan.

Ia menampik jika dituding telah melakukan tindak pidana pemilukada karena berkampanye untuk satu pasangan calon. "Saya tidak melakukan pelanggaran apapun," katanya.

RY mengaku, kedatangannya ke lokasi kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) - Deddy Mizwar di Bilabong, Bojonggede pada 16 Februari 2013, lalu, kapasitasnya sebagai Ketua DPW PPP Jabar.

"Saya waktu itu diundang dalam kapasitas sebagai Ketua DPW PPP Jabar, bukan Bupati," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor, Rachmat Yasin, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran pemilihan gubernur Jawa Barat. Penetapan sebagai tersangka ini, dilakukan penyidik Polres Depok.

"Kami menerima laporan dari Panwaslu Kabupaten Bogor dan sudah kami tindak lanjuti. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko, ketika dikonfirmasi wartawan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0228 seconds (0.1#10.140)