1.148 batang kayu ilegal diamankan

Kamis, 14 Maret 2013 - 17:52 WIB
1.148 batang kayu ilegal diamankan
1.148 batang kayu ilegal diamankan
A A A
Sindonews.com - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengamankan 1.148 batang kayu bulat yang diduga hasil illegal logging dari kawasan hutan produksi di wilayah Lalan, Mangsang dan Mendis.

Kayu tersebut terdampar dipinggir sungai tanpa ada yang mengaku pemilik atau kayu tak bertuan.

Kabid Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada Dishut Kabupaten Muba, Sumatro mengatakan kayu tersebut ditemukan pada 25 Februari 2013 lalu.

“Dari hasil operasi tim fungsional Polhut Kabupaten Muba, kita umumkan secara tertulis, namun sampai saat ini tidak ada satupun yang mengakuinya," ujar Sumatro di Sekayu, Kamis (14/3/2013).

Menurut Sumatro, sesuai dengan program tahun 2013 ini dalam upaya penegakkan masalah ilegal logging, pihaknya membentuk operasi tim fungsional Polhut, dengan sasaran di wilayah hutan produksi Lalan, mangsang dan Mendis yang merupakan areal kawasan hutan.

Tim bergerak pada waktu itu di sungai Medak dan sungai Merang yang dipimpin langsung oleh Kasi Polhut Salim Jundan, alhasil diwilayah Sungai Merang, tim menemukan 630 potong kayu bulat. Sedangkan di Sungai Medak, tim menemukan sebanyak 518 potong kayu bulat, sehingga dikalkulasikan sebanyak 1.148 potong kayu bulat.

Karena kayu yang ditemukan itu berada diwilayah kawasan hutan, dengan jenis meranti dan KKRC (Kelompok Kayu Rimba Campuran), maka disimpulkan, bahwa kayu tersebut hasil illegal logging.

"Kayu tersebut saat ini sudah kita amankan di kantor Polhut Kepayang Kecamatan Bayung Lencir," lanjut Sumatro.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6949 seconds (0.1#10.140)